Jayapura, Jubi – Ketua Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai mengatakan pemerintah pusat jangan takut membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia atau Pengadilan HAM di Tanah Papua. Pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua dinilai penting, karena banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.
“Pemerintah pusat sudah membuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanah Papua, [juga] Pengadilan Industrial. Masak [tidak bisa membentuk] Pengadilan HAM di Papua? Pengadilan HAM harus didirikan di Tanah Papua,” kata Gobai melalui panggilan telepon pada Senin (22/8/2022).
Gobai menyatakan jika kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua diadili di Makassar, hal itu tidak akan membawa dampak bagi Orang Asli Papua, khususnya keluarga korban. Jauhnya jarak antara Papua dan Makassar di Sulawesi Selatan juga membuat para saksi dan korban pelanggaran HAM di Papua sulit mendapatkan perlindungan hukum.
“Masyarakat Papua sebagai korban pelanggaran HAM juga masih menanti kepastian hukum penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Alangkah baiknya Pengadilan HAM dibentuk di Papua, dan sidang kasus Paniai Berdarah digelar di Tanah Papua,” katanya.
Menurut Gobai, pemerintah jangan takut untuk mendirikan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, sebab hal itu sesuai dengan amanat Pasal 45 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Gobai mengatakan pemerintah pusat harus melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kami meminta Presiden dan Mahkamah Agung harus buat Pengadilan HAM di Papua untuk persidangan kasus Paniai Berdarah. Agar proses persidangan [kasus] Paniai Berdarah dapat disaksikan oleh masyarakat, [sehingga] masyarakat dapat melihat keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan [kasus pelanggaran] HAM [dan melakukan] penegakkan hukum dan HAM di Paniai,” katanya. (*)