Jakarta, Jubi – Pendamping korban Paniai Berdarah, Yones Douw kembali menegaskan korban dan keluarga korban tragedi Paniai Berdarah kecewa karena Kejaksaan Agung hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat itu. Keluarga korban mempersilahkan proses persidangan di Pengadilan Hak Asasi Manusia Makassar berjalan, namun tetap bersikukuh tidak akan menghadiri persidangan kasus itu di Pengadilan Hak Asasi Manusia Makassar.
Hal itu disampaikan Douw sebagai pembicara dalam diskusi publik “Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai” yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, pada Kamis (18/8/2022). Menurutnya, kalau pemerintah serius menyelesaikan kasus Paniai Berdarah, para pejabat militer pada saat tragedi Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 harus diadili bersama para pelaku di lapangan.
“Keluarga korban menolak hanya ada satu tersangka, karena penetapan satu tersangka itu tidak sesuai fakta di lapangan, dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keluarga korban telah mengambil keputusan bahwa mereka tidak akan menghadiri [persidangan di] Pengadilan HAM Makassar,” kata Douw.
Douw menegaskan Negara harus menegakkan keadilan sesuai fakta di lapangan. “Jangan melihat kulit, melihat daerah. Mari kita tegakan kebenaran. Saling menghargai, saling menghormati itu sangat penting,” ujaranya.
Douw menyatakan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, sehingga harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap kesatuan yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat seperti kasus Paniai Berdarah. Douw menyatakan pemberi perintah sampai dengan aktor di lapangan itu harus diadili.
“Kalau [hanya ada] satu orang tersangka, itu bukan pelanggaran HAM, itu nanti sama dengan kasus Abepura Berdarah. Silahkan persidangan jalan. Tapi, sampai detik ini keluarga korban maupun juga saksi tidak akan hadir di persidangan. Jadi, hargai kami, hormati kami, kami juga manusia. Menegak keadilan dan kejujuran itu sangat penting. Kalau kita merasa satu bangsa, [tragedi Paniai Berdarah] itu sangat penting untuk diungkapkan,” katanya.
Berkaitan dengan masalah perlindungan bagi para saksi dan korban kasus itu, Douw menyatakan seharusnya perlindungan bagi saksi dan korban diberikan sejak delapan tahun lalu. Walaupun demikian, Douw mempersilahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan bagi korban dan saksi kasus Paniai Berdarah. “Kalau perlindungan terhadap saksi dan korban silahkan jalan karena memang itu tugas negara,” ujarnya. (*)