Jayapura, Jubi – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Papua menyebutkan sepanjang 2023 telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman daring ilegal di Bumi Cenderawasih.
“Rata-rata entitas yang dilaporkan itu berasal dari luar wilayah Papua, untuk itu kepada seluruh masyarakat agar terus berhati-hati dalam saat berinvestasi,” kata Kepala OJK Papua, Muhammad Ikhsan Hutahaean di Jayapura pada Rabu (31/1/2024).
Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan hal ini berdasarkan pantauan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Menurut Hutahaean, sedangkan pada 2022 Satgas Satgas PASTI telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjaman daring ilegal, dan 91 gadai ilegal.
“Jika dibandingkan antara 2023 dan 2022 terjadi peningkatan yang cukup signifikan hal ini dikarenakan disebabkan makin banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman daring illegal,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan banyaknya entitas yang dihentikan, ini juga menunjukkan masyarakat di Tanah Papua telah memahami bagaimana melakukan pengaduan jika mendapati tawaran berinvestasi ilegal.
“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Papua diminta untuk selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk penyalahgunaan data pribadi,” katanya.
Dia menambahkan untuk mengetahui manakah Pinjaman daring legal ataupun Ilegal masyarakat bisa membuka halaman ojk.go.id.
“Terhadap pinjaman online ilegal tersebut kami juga telah melakukan pemblokiran akun untuk menghentikan aktivitas yang mereka lakukan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post