Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (15/12/2022) kembali menunda sidang pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Viktor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar. Sidang pembacaan eksepsi itu kembali tertunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan Yeimo ke ruang sidang.
Perkara pidana Viktor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara makar itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH. Lin Carol Hamadi mengganti Eddy Soeprayitno S Putra SH MH yang telah dimutasi atau pindah tugas.
Dalam sidang Rabu, Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun menyatakan pihaknya telah berusaha untuk menghadirkan Viktor Yeimo di persidangan. Kobarubun menyatakan pihaknya telah mencari Viktor Yeimo di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2 Jayapura, namun mereka gagal menemukan keberadaan Yeimo.
Kobarubun menyatakan pihaknya juga telah mendatangi alamat tempat tinggal Yeimo, namun Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat itu tak ada di sana. Jaksa juga berusaha menghubungi Viktor Yeimo melalui panggilan telepon, namun panggilan telepon itu tidak dijawab. Kobarubun kemudian meminta kuasa hukum Yeimo menjelaskan keberadaan dari Yeimo.
Akan tetapi, Hakim Ketua Mathius SH MH menyatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan Yeimo dalam persidangan adalah Jaksa Penuntut Umum, dan bukan penasehat hukum. “Itu kewenangan jaksa,” kata Mathius mengingatkan.
Kobarubun kemudian meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan baginya untuk menghadirkan Viktor Yeimo. Akhirnya, Kobarubun diperintah untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya.
Majelis hakim menyatakan telah menerima surat dari kuasa hukum Viktor Yeimo yang meminta penundaan sidang, karena Yeimo tengah menjalani pemulihan pasca mengikuti program penyembuhan pasien TBC. Hakim Ketua Mathius kemudian menetapkan sidang perkara Yeimo ditunda hingga 12 Januari 2023.
Usai persidangan, Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay membenarkan jika pihaknya selaku penasehat hukum Viktor Yeimo meminta sidang ditunda. Gobay membenarkan jika Viktor Yeimo sedang menjalani pemulihan pasca mengikuti program penyembuhan pasien TBC.
Selain itu, Gobay menilai pelaksanaan sidang pada Desember 2022 tidak akan efektif, sebab kebanyakan warga di Papua sudah bersiap menyambut liburan Natal dan Tahun Baru. Gobay menyatakan Yeimo sebagai umat Kristen tentunya memiliki tradisi merayakan Natal dan tahun baru. (*)
