Enarotali, Jubi – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades akan digelar secara serentak pada akhir bulan Juni 2022, di 216 desa atau kampung yang tersebar di Kabupaten Paniai, Papua.
Bupati Paniai, Papua, Meki Nawipa mengatakan, Pilkades ini merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa atau kampung ini merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.
“Kami buka tahapan dan mereka yang mau calon kepala kampung sudah mulai urus persyaratan. Ini artinya masyarakat, lebih khususnya yang akan calon kepala kampung paham aturan. Jadi kami tegakan aturan, biarkan masyarakat memilih kepala kampung melalui pemilihan serentak,” kata Bupati Paniai, Papua, Meki Nawipa kepada Jubi, Selasa, (14/6/2022).
Ia mengharapkan, bagi calon kepala kampung agar memenuhi tahapan seleksi sebelum hari pelaksanaan Pilkades.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Paniai, Oktopianus Tekege sebagai Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Paniai, Papua mengatakan, pascapihaknya mengumumkan agar para calon kepala kampung menyiapkan persyaratan, lebih dari 600 orang berbondong-bondong ke RSUD, Polres dan lainnya untuk mengurus sejumlah persyaratan.
“Selanjutnya, besok hari Rabu, (15/6/2022) kami akan memberikan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan tingkat kampung, Bamuskam (Badan Musyawarah Kampung) dan para Kepala Distrik. Pertemuan nanti di aula kantor Bupati Paniai,” ujar Oktopianus Tekege.
Dalam bimbingan teknis (Bimtek), pihaknya akan memberikan materi tentang tahapan, sosialisasi dan tata cara pemilihan kepala kampung hingga pencoblosan.
“Setelah bimtek, mulai dari tanggal 15 Juni ke atas kami akan turun sosialisasi dan umumkan tahapan. Jadi akan ada tiga tahapan, pertama adalah tahapan persiapan yang terdiri dari pengumuman pemilihan kepala kampung tanggal 15 sampai 17 Juni 2022. Pendaftaran dan verivikasi berkas bakal calon kepala kampung tanggal 17 sampai 22 Juni 2022,” ujarnya.
Sedangkan, untuk tahapan kedua, lanjutnya, adalah pelaksanaan serta pengumuman hasil penjaringan calon kepala kampung tanggal 23 Juni 2022. Pengundian nomor urut calon kepala kampung tanggal 24 Juni 2022. Pembagian logistik tanggal 27 Juni 2022, dan penyiapan TPS serta penyampaian surat suara kepada pemilih tanggal 29 Juni 2022.
“Tahapan ketiga adalah pelaksanaan, pemungutan suara dan perhitungan suara serta penetapan kepala kampung terpilih pada tanggal 30 Juni 2022,” kata Tekege.
Ia menambahkan, laporan dari panitia pemilihan tingkat kampung dan distrik kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten atas hasil pemilihan adalah tanggal 1 sampai 2 Juli 2022.
“Dan tanggal 4 Juli 2022 adalah hasil penetapan pemilihan kepala kampung oleh panitia pemilihan tingkat Kabupaten,” ucapnya.
Ia berharap, masyarakat diperbolehkan ikut berdemokrasi di dalam Pilkades serentak itu dengan jujur, damai dan adil.
“Kami harap tidak perlu lagi ada keributan saat pemilihan kepala kampung. Masyarakat bisa salurkan hak suaranya. Tapi tidak semua masyarakat, nanti hak memilih adalah lima dari per RT. Jadi satu RT nanti lima orang yang memilih kepala kampung,” pungkasnya.
Menurut Tekege, perwakilan lima orang per RT merupakan keputusan pihaknya sebagai penyelenggara Pilkades tingkat Kabupaten Paniai. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan rasa tidak nyaman di antara masyarakat.
“Pilkades ini pesta demokrasi, akan diwakili oleh lima-lima orang per RT. Kami ambil keputusan ini atas pertimbangan sejumlah hal, salah satunya kami tidak mau adanya ketidaknyamanan di antara masyarakat sendiri. Jadi biar lebih simpel saja, lima orang perwakilan dari tiap RT yang memilih di kotak suara,” katanya. (*)
Discussion about this post