Manokwari, Jubi – LP3BH Manokwari, mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberi perhatian pada penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Wasior yang hari ini berusia 21 tahun.
Kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior hingga saat ini berkas perkaranya berada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
“Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya kira kasus Wasior 13 Juni 2001 telah meninggalkan catatan korban yang signifikan untuk diselesaikan secara hukum,” kata Yan Christian Warinussy melalui rilis pers, Senin (13/6/2022).
Sesuai amanat UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, seharusnya Jaksa Agung Republik Indonesia atas perintah Presiden Joko Widodo, dapat segera membentuk pula Tim Penyidikan Kasus Wasior dan membawa Kasus Wasior hingga ke Pengadilan HAM yang dibentuk di Tanah Papua.
Menurut Warinussy, hal ini juga sesuai pasal 45 UU No.21 Tahun 2001 yang mengamanatkan pemerintah untuk menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Papua.
“Pemerintah Indonesia dan Pemerintah di Tanah Papua dapat membentuk Pengadilan HAM di Manokwari, Provinsi Papua Barat khusus untuk menyelesaikan kasus Wasior menurut hukum,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia menurut Warinussy, telah mampu membuktikan bahwa kasus Paniai yang cukup lama terjadi dan akhirnya bisa dibawa ke pengadilan HAM di Makassar, Sulawesi Selatan, sehingga kasus Wasior yang merupakan kasus dugaan pelanggaran HAM yang cukup lama (21) tahun telah terjadi, juga layak untuk dibawa ke pengadilan HAM.
Indikasi pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud termaktub dalam rumusan pasal 7 huruf b dan pasal 9 huruf a, f, g dan i dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Sekaligus juga untuk menjawab harapan rakyat Papua, khususnya para korban dan keluarganya di Wasior dan sekitarnya.(*)
Discussion about this post