Jayapura, Jubi – Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyatakan kasus kekerasan terhadap anak-anak yang diduga dilakukan prajurit TNI di Papua bertambah sepanjang 2022. Hal itu menjadi preseden buruk dan berpotensi mengganggu upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak.
Ramandey menyatakan Komnas HAM Papua mencatat ada tiga kasus kekerasan terhadap anak-anak di Papua yang terjadi pada 2022 dan diduga dilakukan oleh prajurit TNI. Akibatnya kekerasan itu setidaknya ada 11 korban, yakni sebanyak 9 anak-anak mengalami luka-luka dan dua anak meninggal dunia.
“Itu kekerasan langsung. Bukan karena akibat [atau dampak peristiwa biasa], tapi kekerasan langsung [yang dilakukan] kepada anak-anak,” kata Ramandey kepada wartawan di Kota Jayapura pada Sabtu (10/12/2022).
Ramandey menyatakan salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan prajurit TNI adalah kasus kekerasan terhadap tujuh orang anak di Kabupaten Puncak yang diduga kuat dilakukan oleh anggota TNI Batalion Infanteri 521 Kodam Brawijaya yang bertugas di Pos PT Modern, Kampung Sinak Kabupaten Puncak pada 23-24 Februari 2022. Kekerasan ini menyebabkan seorang anak meninggal dunia, dan enam orang anak lainnya mengalami luka-luka.
Ramandey menyatakan kekerasan terhadap anak-anak ini menjadi preseden buruk dan berpotensi mengganggu upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, justru hanya melahirkan kekerasan baru.
Ramandey mengimbau aparat TNI menghentikan kekerasan terhadap anak-anak di Papua. Komnas HAM Papua mengajak agar menggunakan pendekatan budaya dialog untuk menyelesaikan konflik di Papua. “Kita harus punya satu komitmen bersama untuk menyelesaikan kasus kekerasan melalui budaya dialog,” ujarnya. (*)