Wamena, Jubi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayawijaya, mengaku siap menerima pengembalian kewenangan SMA/SMK. Hal ini sebelumnya diatur oleh Dinas Pendidikan provinsi, lalu akan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten.
Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya, Natalis Mumpu mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, pengembalian SMA/SMK ke kabupaten akan dilakukan pada 2023.
“Tugas kami di kabupaten adalah menyiapkan, dalam hal ini segi administrasi, struktur dan lain-lain dan kami akan berkoordinasi dengan teman-teman provinsi terkait penataan SMA/SMK di Kabupaten Jayawijaya,” katanya, di Wamena, Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan pengembalian kewenangan SMA/SMK ke kabupaten itu dimaksudkan agar pengawasan sekolah setingkat SMA itu lebih dekat.
“Pemerintah bermaksud supaya fungsi kontrolnya melekat, sehingga proses belajar mengajar di satuan pendidikan akan berjalan aman dan lancar,” katanya.
Sebelumnya pejabat Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DP2AD) Provinsi Papua, Manius Wenda mengharapkan nantinya pemerintah kabupaten perlu mempertahankan kualitas pendidikan tingkat SMA/SMK sebagaimana yang dilakukan pemerintah provinsi selama ini.
DP2AD menginginkan pemerintah kabupaten tidak asal menempatkan guru di SMA/SMK.
“Jangan guru-guru SD, SMP pasang di SMA/SMK sebab ini pengalaman kita sebelum SMA/SMK masuk ke provinsi dan saya juga korban,” katanya. (*)