Wamena, Jubi — Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap almarhum Tobias Silak kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena pada Senin, 30 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Perkara ini tercatat dalam dua nomor register, yakni perkara nomor 44/Pid.B/2025/PN.Wmn atas nama terdakwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu, dan perkara nomor 45/Pid.B/2025/PN.Wmn atas nama para terdakwa Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.45 hingga 10.19 WIT itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung W, S.H., M.H., dengan anggota Saifullah Anwar, S.H., dan Junaedi Aziz, S.H. Penuntut Umum Margareth Duwiri, S.H., hadir bersama penasihat hukum dari para terdakwa, serta keluarga korban yang turut didampingi tim pengacara dari Koalisi Pengacara HAM untuk Papua.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum para terdakwa memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Mereka menilai surat dakwaan Nomor Pdm-19/Wmn/2025, tertanggal 16 Juni 2025, mengandung ketidakjelasan, kurang cermat, dan menimbulkan keraguan hukum.
Dakwaan terhadap Bripka Kurniawan Kudu mencakup Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal-pasal lain terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan perlindungan anak. Sementara tiga terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Seluruh pasal tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebagai dakwaan yang “kabur”.
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menyampaikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Juli 2025 pukul 09.00 WIT.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari PAHAM Papua bersama orangtua almarhum Tobias Silak menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen, jujur, dan transparan. Mereka mendesak agar para terdakwa dijatuhi vonis maksimal serta diberhentikan dari institusi kepolisian.
“Harus ada pengusutan terhadap pelaku lain, termasuk atasan yang terlibat secara struktural. Komnas HAM sudah menyatakan adanya indikasi pembunuhan berencana. Negara wajib hadir memberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban,” ujar Gustaf R. Kawer, salah satu kuasa hukum keluarga korban.
Tobias Silak diketahui merupakan warga sipil yang bekerja sebagai staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Keluarga menolak keras segala upaya pengaburan status almarhum, termasuk tuduhan bahwa ia terlibat dengan TPN/OPM.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi aparat keamanan agar bertindak lebih profesional dan terukur di lapangan,” tegas pengacara keluarga. (*)























Discussion about this post