Jayapura, Jubi – Bapak kandung Tobias Silak, Ismael Silak mendesak Polda Papua segera menyelidiki kasus pembunuhan terhadap anaknya itu, agar keluarga mendapatkan keadilan.
Desakan Ismael Silak terhadap Polda Papua, disampaikan dalam diskusi yang digelar Front Justice For Tobias Silak di Yahukimo, Senin (16/12/2024).
“Kami tidak mau pelaku penembakan terhadap Tobias Silak, ia menjalani aktivitas, sedangkan kami keluarga masih dalam keadaan duka,” kata Ismael Silak seperti dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Selasa (17/12/2024).
Silak juga menuntut Komnas HAM RI, agar segera mengumumkan hasil investigasinya, atas kematian Tobias Silak.
Koordinator Font Justice For Tobias Silak di Yahukimo, Herlina Sobolim mengatakan, pihaknya terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Keluarga korban almarhum Tobias Silak berharap, menuntut keadilan supaya pelaku bisa dihukum sesuai perbuatannya,” kata Sobolim.
Front Justice For Tobias Silak juga menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap, sebagai berikut:

- Tangkap, pecat dan adili pelaku penembakan Tobias Silak;
- Tarik pos-pos Brimob dari seluruh Tanah Papua;
- Ungkap aktor intelektual di balik penembakan Tobias Silak;
- Komnas HAM RI segera mengumumkan hasil investigasi kasus Tobias Silak;
- Tim penyidik Polda segera menyelidiki, melimpahkan (kasus Tobias Silak) kepada jaksa;
- Kami mengecam segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, untuk menghambat kasus Tobias Silak;
- Segera ungkap dan adili pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warinussy di Kabupaten Manokwari;
- Segera ungkap dan adili pelaku pengeboman terhadap kantor Jubi dan kantor LBH Papua di Jayapura;
- Segera ungkap dan adili pelaku penembakan serta peristiwa pelanggaran HAM berat, atas peristiwa Mapenduma, Biak Berdarah, Wasior Berdarah, Wamena Berdarah, Paniai Berdarah dan Dogiyai Berdarah;
- Segera ungkap dan adili pelaku penembakan yang tercatat dalam komnas HAM tertanggal 1 1 Januari sampai 1 Juni 2024, sekitar 41 peristiwa penembakan;
- Cabut Keppres Hankam dan tarik militer organik dan nonorganik dari seluruh Tanah Papua;
- Segera bubarkan Satgas Damai Cartenz, Satgas Nemangkawi, Satgas Habema, Satgas Binma Noken, Satgas Pinang Sirih dan Satgas Paro;
- Segera hentikan dan cabut investasi kapitalisme di seluruh Tanah Papua yang berkedok Proyek Strategis Nasional;
- Negara stop mengisolasikan isu Papua dengan dalih (masalah) domestik;
- Segera buka akses terhadap masyarakat internasional, sebab kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sudah melanggar hak-hak dasar orang Papua, dalam hukum internasional yang diakui pasal 11 ayat dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. (*)






















Discussion about this post