Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengecam penembak advokat HAM senior Papua, Yan Christian Warinussy.
Koalisi HAM Papua terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH Papua), Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua Elsham Papua, ALDP, SKP Fransiskan Papua, SKPKC Sinode GKI Tanah Papua, Yadupa, Kontras Papua, LBH Talenta Keadilan Papua, LBH Papua Pos Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong.
“Kapolri segera Perintahkan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari segera bentuk tim penyelidik khusus tindak pidana penyalahgunaan senjata terhadap Yan Christian Warinussy selaku advokat Hak Asasi Manusia (HAM) senior di Papua,” demikian pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers kepada Jubi, Rabu (17/7/2024).
Disebutkan bahwa terjadi penembakan terhadap Yan Christian Warinussy, oleh orang tidak dikenal (OTK) di depan sebuah bank di Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/7/2024) sore, sekitar pukul 16.00 WIT.
Yohanes Akwan, advokat di Manokwari menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat Yan Warinussy keluar dari sebuah bank di Sanggeng, Kabupaten Manokwari.
“Beliau pas keluar dari bank langsung ada OTK langsung menembak beliau,” kata Akwan dikutip koalisi.
Koalisi HAM Papua ini berpendapat, bahwa pada prinsipnya penembakan yang menimpa Warinussy adalah bagian langsung terhadap serangan terhadap pembela HAM. Oleh sebab itu, koalisi mengecam dan mengutuk pelaku penembakan tersebut.
Koalisi menilai penembakan terhadap Yan Warinussy murni tindak pidana penyalahgunaan senjata api, sesuai ketentuan “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua-puluh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Dengan demikian, lanjut koalisi, Polda Papua Barat dan Polres Kota Manokwari wajib menegak hukum sesuai perintah Pasal 13 huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang peristiwa tersebut.
Komnas HAM RI juga segera melakukan tugas pelaksanaan perlindungan bagi “serangan atau pelanggaran terkait dengan keamanan atau keselamatan pembela HAM, Komnas HAM dapat bekerja sama dengan kementerian atau lembaga yang berwenang, untuk memberikan keamanan dan keselamatan tapi tidak terbatas pada Polri dan LPSK” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (4), Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dengan tegas menyatakan:
1. Mengecam dan mengutuk pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warinussy, selaku advokat HAM Papua;
2. Kapolri segera Perintahkan Kapolda Papua Barat bersama Kapolresta Manokwari membentuk tim penyelidik khusus untuk mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang mengorbankan Yan Christian Warinussy;
3. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim investigasi untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Yan Christian Warinussy, pembela HAM Papua;
4. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim khusus untuk melaksanakan tugas pelaksanaan perlindungan Yan Christian Warinussy, pembela HAM Papua. (*)





















Discussion about this post