Asmat, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat, Papua Selatan menggelar diskusi terarah atau Focus Group Discussion – FGD dan sosialisasi rancangan peraturan daerah – Raperda Kabupaten Asmat tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung pendidikan Wiyata Mandala di Agats, Selasa (17/10/2023).
Sekretaris Daerah Asmat, Absalom Amiyaram dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Raperda Asmat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan tindak lanjut dari pasal 94 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” kata Absalom.
Dengan demikian, sambung Absalom, peraturan daerah Asmat tentang pajak daerah, retribusi, perizinan, pelayanan persampahan yang mengacu pada undang-undang tentang pajak dan retribusi perlu dilakukan penyesuaian dan ditetapkan dalam satu peraturab daerah Asmat.
“Diharapkan dengan adanya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka layanan kepada masyarakat dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.
“Hal ini bertujuan untuk menyemarakkan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan,” ujar Absalom.
Dijelaskan juga untuk memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, jumlah atas jenis objek disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
“Rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi yang menjadi kewajiban daerah,” kata Absalom.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab.
“Pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan daerah kabupaten Asmat. Meskipun tidak signifikan, apabila dibandingkan dengan Pendapatan yang bersumber dari dana transferan pusat, kabupaten Asmat mengalami trend peningkatan dari tahun ke tahun,” tutupnya. (*)