Sentani, Jubi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri menyatakan pihaknya ingin ada lebih banyak warga yang membayar retribusi sampah. Hal itu dinyatakan Basri di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, Papua, pada Senin (9/10/2023).
Menurut Basri, pengenaan retribusi sampah senilai Rp25 ribu per keluarga per bulan telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Ia menyatakan retribusi sampah itu berlaku untuk semua pemukiman warga dan perumahan, termasuk bagi warga yang tinggal di perkampungan Kabupaten Jayapura.
“Ya perumahan pemda maupun perumahan swasta, termasuk pemukiman warga. Kami akan turunkan petugas di kampung-kampung seperti Genyem dan Depapre, semua akan diwajibkan [membayar retribusi sampah],” katanya.
Menurut Basri, tarif retribusi Rp25 ribu per keluarga per bulan itu telah diberlakukan sejak lama, namun proses pemungutan retribusi itu belum efektif. Itulah yang membuat Dinas Lingkungan Hidup akan menurunkan petugas ke berbagai perumahan ataupun permukiman warga di kampung-kampung. “[Itu ketentuan yang] sudah lama [diterapkan], bayar retribusi sampah Rp25 ribu. [Retribusi itu sudah ada] sejak aturan perda dikeluarkan [pada 2017],” ujarnya.
Rencana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura itu ditanggapi beragam oleh warga. Pio Cebbes (38) yang bermukim di samping Terminal Pasar Lama Sentani mengakui bahwa selama ini telah rutin membayar retribusi sampah itu.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura harus lebih efektif dalam mengelola sampahnya, karena Pio menilai jumlah fasilitas seperti tempat sampah maupun petugas sampah tidak memadai. Ia juga meminta jadwal pengangkutan sampah ditambah, agar sampah tidak menumpuk terlalu lama di Tempat Pembuangan Sementara.
“Saya sih biasa bayar kalo petugas dorang minta untuk bayar sampah. Tapi, kalau bisa dari Dinas Lingkungan Hidup juga perlu atur baik. Petugas pengangkut sampah itu harus banyak, biar perhari bisa angkut dua kali. Bak sampah juga perlu sediakan, biar kami langsung buang ke situ,” katanya.
Marsuki (40), warga asal Nganjuk, Provinsi Jawa Timur yang tinggal di Perumahan BTN Puskopad Hawaii mengatakan kebersihan lingkungan atau halaman memang tanggung jawab bersama. Marsuki yang selama ini rutin membayar retribusi sampah berharap warga yang lain akan patuh membayar retribusi sampah Rp 25 ribu per bulan.
“Aku bayar karena mereka juga bekerja dan membantu kebersihan lingkungan. Setiap awal bulan biasanya kami membayar ke petugas retribusi yang berkeliling, “ujarnya. (*)