Jayapura, Jubi – Pedagang kaki lima atau PKL di Kota Jayapura diminta mematuhi peraturan daerah guna mewujudkan tata kelola pelayanan yang efektif dan efisien.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Stanly Merauje, yang mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Distrik Jayapura Selatan, Rabu (11/10/2023).
Dalam acara sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bangunan Daerah dan Perwal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Merauje meminta PKL agar mematuhi peraturan daerah yang sudah ditetapkan Pemkot Jayapura.
“Perda perlu dipahami semua elemen masyarakat agar menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta berdaya guna. Dengan memahami perda dapat berkontribusi dalam pembangunan kota,” ujarnya.
Dikatakannya, PKL berperan penting dalam sektor pertumbuhan perekonomian dan sudah berkontribusi. Namun dalam beraktivitas PKL harus memahami peraturan yang berlaku agar aman dan nyaman.
Dengan demikian, dilanjutnya, setiap peraturan, baik perda maupun perwal dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat menuju Kota Jayapura yang adil dan berdaya saing.
Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnath Kambuaya, mengatakan pembinaan kualitas PKL sangat penting sebagai masyarakat yang melaksanakan peraturan daerah.
“Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bangunan Daerah dan Perwal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL agar setiap pedagang memahami dan mempedomani setiap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Didampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Alfrida Pulalo, Kambuaya minta PKL yang berdagang agar diberdayakan dengan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan setiap pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)