Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah mulai melakukan pungutan retribusi kepada pedagang kaki lima atau PKL untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.
“Ini kami lagi proses. Artinya, tahun ini kami sudah mulai lakukan pungutan,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Taman Imbi Jayapura, Rabu (8/2/2023).
Menjamurnya PKL di Kota Jayapura, mulai dari makanan, minuman, dan aksesoris menjadi berkah bagi Pemkot Jayapura untuk menambah pendapatan daerah.
“Yang paling kami kejar untuk pendataan ini adalah maraknya pedagang kaki lima untuk pencapaian target PAD bagi Pemkot Jayapura,” ujarnya.
Bapenda Kota Jayapura sudah melakukan sosialisasi terkait dengan penarikan retribusi, terutama retribusi kebersihan dan pajak restoran bagi penjual makanan kepada pedagang kaki lima tidak kaget saat dilakukan pungutan.
“Kami juga melakukan penataan agar [PKL] berjualan di tempat yang seharusnya mereka berjualan agar tidak menganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ali berharap dukungan dari para pedagang kaki lima yang berjualan di Kota Jayapura agar berkontribusi terhadap pembangunan daerah dengan taat membayar retribusi supaya aman dan nyaman melaksnakan aktivitas usaha.
“Pajak dan retribusi dari masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan perekonomian,” jelasnya. (*)