Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua menemukan lima bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dinilai melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dari lima bacaleg, tiga di antaranya telah dicoret dari Daftar Bakal Calon Sementar atau DCS dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang.
“Terhadap bakal calon yang lain [dua bakal calon lainnya] kami perintahkan KPU Kabupaten Waropen untuk melakukan pencermatan terkait dengan persyaratannya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang, saat ditemui Jubi di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jalan Raya Abepura-Entrop, Kota Jayapura, Selasa (10/10/2023).
Amandus mengatakan keputusan itu diputuskan setelah mencermati bukti dan fakta yang ada selama persidangan dalam sidang ajudikasi yang dilakukan secara terbuka di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua.
Lebih lanjut dia mengatakan telah melakukan kajian hukum terkait dengan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan para bakal calon anggota legislatif tersebut. Hal itu dilakukan dengan melibatkan pihak Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kelas IA Jayapura.
“Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura pada saat itu menyerahkan keterangan tertulis dengan menyertakan keterangan dan juga dokumen terkait dengan para mantan narapidana,” ujarnya.
Masing-masing bakal calon legislatif yang dicoret namanya dari Daftar Calon Sementara atau DCS Kabupaten Waropen di antaranya Nataniel Simunapendi dan Mathias Nikki (Partai Gerindra) serta Naftali Buinei (PAN).
Amandus mengatakan keputusan itu juga sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota pasal 12 ayat 1 yang mensyaratkan mantan narapidana itu telah jeda lima tahun.
“Ada tiga bakal calon legislatif yang masa jada lima tahun itu, berakhir pada 2024,” ujarnya.
Amandus mengatakan menurut keterangan pihak Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Serui bahwa satu dari lima bakal calon legislative itu belum selesai menjalani masa hukumannya akan tetapi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“Per tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan dinyatakan melarikan diri,” katanya.
Amandus juga mengatakan Bawaslu Provinsi Papua akan terus melakukan pencermatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan mantan narapidana dan melihat kembali apakah ada mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif di kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua juga akan terus memastikan peraturan KPU dilaksanakan. (*)