Nabire, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy menyatakan putusan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan telah menguak tabir kegiatan operasi militer yang telah berlangsung di Tanah Papua selama lebih dari 50 tahun.
Hal itu dinyatakan Warinussy dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (11/1/2024). “Diduga keras kegiatan operasi militer tersebut cenderung merupakan sebuah ‘tameng’ untuk melindungi kegiatan bisnis pengelolaan sumber daya alam secara ilegal di Tanah Papua, khususnya di wilayah Degeuwo atau yang akrab dikenal dengan sebutan Blok Wabu,” tulis Warinussy dalam keterangan pers tertulisnya.
Warinussy mengatakan LP3BH Manokwari sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus kepada sektor penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara Haris – Fatia. Menurutnya, putusan itu setidaknya memenuhi rasa keadilan masyarakat adat dan masyarakat sipil di wilayah Blok Wabu dan Tanah Papua.
“Karena, hampir sebagian besar wilayah Tanah Papua kini sedang menjadi sasaran kegiatan operasi pertambangan tanpa izin yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat dan cenderung merusak lingkungan,” katanya.
Warinussy mengatakan putusan PN Jakarta Timur tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang memberi jaminan atas kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“[Delik] pencemaran nama baik tak dapat dikenakan kepada para aktivis HAM dan lingkungan yang sedang memperjuangkan perlindungan HAM dan lingkungan hidup di seluruh Indonesia,” katanya.
Warinussy mengatakan kajian dan analisa mendalam terhadap sebuah hasil penelitian tidak bisa dikriminalisasi dengan tuduhan pidana pencemaran nama baik. “Putusan PN Jakarta Timur tersebut dapat menjadi sumber yurisprudensi bagi gerakan perlindungan HAM dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di Tanah Papua,” katanya. (*)
Discussion about this post