Jayapura,Jubi – Juru Bicara Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat atau BPP KNPB, Ones Suhuniap menyatakan surat yang mengatasnamakan KNPB Sentani dan beredar di media sosial adalah surat palsu. Suhuniap menyatakan informasi tentang rekonsiliasi KNPB Sentani dalam surat KNPB yang palsu itu adalah hoaks.
Hal itu dinyatakan Ones Suhuniap dalam keterangan pers tertulisnya pada Kamis (4/8/2022). “Surat yang ditandatangani Alen Halitopo atas nama ketua KNPB Wilayah Sentani, serta panitia rekonsiliasi Pino Pahabol dan Aluis Himan benar-benar surat palsu dan bukan surat dari KNPB Sentani. Isinya hoaks,” kata Suhuniap.
Suhuniap mengatakan format surat yang beredar di media sosial itu menyalahi format resmi dan baku surat KNPB. Surat KNPB memiliki format yang baku, seperti jenis huruf tertentu digunakan, dan ada sejumlah kode khusus dalam surat itu. Suhuniap menjelaskan surat yang mengatasnamakan KNPB Sentani dan beredar di media itu tidak memenuhi syarat surat KNPB, dan dipastikan surat palsu.
“Metode penulisan kop surat resmi KNPB disepakati dan ditetapkannya dalam aturan organisasi. Logo KNPB yang ada dalam surat tersebut tidak sesuai yang ditetapkan dalam aturan KNPB tentang kop surat KNPB wilayah,” katanya.
Selain itu, penomoran surat resmi organisasi KNPB Pusat dan wilayah serta KNPB konsulat memiliki aturan tersendiri. Bentuk dan format stempel KNPB pusat, stempel KNPB wilayah, dan stempel KNPB konsulat juga sudah diatur baku. “Publik perlu ingat bahwa KNPB tidak pernah keluarkan surat rekomendasi atas nama panitia yang namanya disebutkan dalam surat tersebut,” katanya.
Suhuniap mengatakan Kongres KNPB II pada tahun 2018 dan Rapat Pimpinan KNPB pada 2019 telah memutuskan untuk melakukan pembenahan KNPB Wilayah Sentani. “Surat rekomendasi pembenahan dan restrukturisasi serta mendorong konferensi KNPB Wilayah Sentani. Panitia sedang bekerja, dan bukan mereka yang namanya disebutkan [dalam surat palsu] di atas,” jelas Suhuniap.
Suhuniap mengatakan ada sebagian pengurus KNPB Wilayah Sentani dan KNPB Wilayah Numbay yang hengkang dari organisasi, dan telah menggunakan kapasitas mereka untuk melakukan agenda diluar keputusan kolektif organisasi. Menurut Suhuniap, para pengurus yang hengkang itu juga tidak tunduk kepada prinsip dan aturan organisasi, serta melanggar kode etik organisasi.
“Mereka juga membuat organisasi baru PPK-NRWP, dan selanjutnya mereka berafiliasi dengan kawan Komite Aksi. Sejak tahun 2017, mereka melakukan kerja-kerja perjuangan di luar KNPB. Karena mereka sudah memiliki organisasi baru, kami menyampaikan bahwa surat tersebut bukan dari KNPB Wilayah Sentani, namun itu surat palsu oleh pihak lain,” kata Suhuniap. (*)
Discussion about this post