Sentani, Jubi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, menegaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Jayapura pada 2024 mendatang harus lebih baik dari saat ini.
“Artinya, pendapatan asli daerah, maupun sektor pajak dan retribusi harus naik atau meningkat,” ujar Sekda Hana kepada Jubi di Sentani, Senin (11/12/2023).
Hana juga menjelaskan bahwa terkati PAD yang mengalami penurunan kini dianggarkan sebesar Rp132.452.318.415 atau turun 14,2 persen dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp154.456.710.250.
Penurunan tersebut terjadi karena beberapa hal, antara lain pajak daerah khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan diperkirakan berkurang sebagai akibat menurunnya pekerjaan fisik maupun kebutuhan perumahan dan sejenisnya di tahun 2024.
“Pajak hotel dan pajak restoran mengalami penurunan karena berkurangnya kunjungan tamu hotel dan beberapa obyek pajak restoran yang tutup,” jelas Hana.
Langkah penting, kata Hana, yang nantinya dilakukan antara lain updating data pajak dan retribusi daerah dalam mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Mengembangkan pelayanan pajak daerah dengan pembayaran pajak online yang dilaksanakan oleh BPKPD, dan melakukan evaluasi terhadap potensi dan regulasi penetapan tarif pendapatan dari pajak dan retribusi daerah sesuai yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
“Termasuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan BUMD yang dilaksanakan oleh sekretariat daerah,” katanya.
Dikatakan, target pajak daerah yang hanya sebesar Rp76.404.960.000 atau mengalami penurunan sebesar Rp7.338.276.799 dari alokasi tahun anggaran 2023 sebesar Rp83.743.236.799.
Hal tersebut didasari atas hasil pertimbangan terhadap realisasi pajak daerah hingga bulan November ini yang masih belum memenuhi target, di antaranya pajak minerba dan pajak hotel yang selama ini menjadi penyumbang terbesar, namun kini jauh menurun realisasinya dibawah 50 persen.
“Semua pasti memahami bahwa pergolakan ekonomi di daerah ini baru mulai bergeliat kembali sejak dua tahun terakhir ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu dengan memperhatikan bahwa objek-objek pajak daerah sebagian besar berasal dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, dan BPHTB yang sangat ditunjang oleh daya beli masyarakat, sehingga diasumsikan bahwa untuk 2 hingga 3 tahun ke depan pola konsumsi dan daya beli masyarakat masih dalam tahap pemulihan, sehingga pemerintah daerah justru akan mengambil sikap memberikan keringanan fiskal dan pembebasan denda pajak bagi masyarakat agar merangsang minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Menurut Hikoyabi, retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp14.458.835.915, mengalami peningkatan sebesar Rp1.520.337.415 atau naik 11,75 persen dari target pendapatan retribusi daerah tahun 2023 yaitu sebesar Rp12.938.498.500.
Angka tersebut ditetapkan atas dasar dan asumsi serta sumber data yang sama dengan penetapan pajak daerah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan memperhatikan kondisi ekonomi yang mulai membaik akhir-akhir ini, pihaknya memproyeksikan pendapatan retribusi atas pelayanan pemerintah, baik itu dari jenis retribusi jasa umum seperti pelayanan di RSUD dan tempat kesehatan sejenis maupun retribusi persampahan dan kebersihan, diperkirakan akan tetap stabil. Sedangkan proyeksi retribusi jasa umum parkir diperkirakan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan tarif parkir.
Selanjutnya dari jenis retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu diproyeksikan akan bertumbuh seiring membaiknya kondisi perkonomian Kabupaten Jayapura.
“Atas dasar beberapa hal tersebut tersebut maka ditetapkan target pendapatan retribusi meningkat sebesar 11,75 persen,” ujar Hikoyabi. (*)