Sentani, Jubi – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jayapura, Parson Horota, menyebut alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) 2023 sebesar Rp177 miliar. Pembagian dana Otsus sudah sangat jelas alokasinya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik, maupun pemerintah kampung.
Menurut Parson, cara alokasi dana Otonomi Khusus berbeda-beda, ada yang melalui OPD, berupa dana hibah di Sekda, serta alokasi dana yang diberikan langsung ke pemerintah distrik. Lebih dekat lagi ke kampung untuk penyalurannya sehingga distrik bisa membantu membiayai pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, serta bagi SDM di setiap kampung.
“Dana Otsus jelas pembagian dan peruntukkannya, dibagi 15 persen untuk tambahan infrastruktur, 30 persen pendidikan, 20 persen kesehatan, 25 persen infrastruktur, dan 10 persen pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat peningkatan sumber daya manusia dan adat,” ujar Parson kepada Jubi di Sentani, Senin (11/12/2023).
Parson juga menjelaskan pemerintah distrik mempunyai andil yang besar dalam hal ini, karena mereka harus membantu pembiayaan pengerjaan infrastruktur yang dikerjakan di kampung-kampung dalam menopang pembangunan di daerah tersebut.
“Tugas kita selanjutnya adalah tetap mengevaluasi alokasi dana tersebut bagaimana dampaknya ke kampung dan masyarakat seperti apa, apakah sudah benar-benar tercapai tujuan kesejahteraan itu atau tidak, maka pendampingan terus dilakukan,” katanya.
Horota menambahkan dengan dana Otonomi Khusus yang diturunkan dari berbagai macam program baik OPD, distrik, maupun pemerintah kampung, maka sebenarnya sudah bisa mensejahterakan masyarakat yang hidup di 139 kampung yang tersebar pada 19 distrik di Kabupaten Jayapura.
“Kemampuan pemerintah pasti ada batasnya sehingga tidak semua persoalan bisa diselesaikan, tetapi dengan dana Otsus yang kecil tersebut masyarakat bisa ikut berpartisipasi mendorong roda ekonomi meningkatkan dengan melakukan usaha-usaha mandiri,” ujarnya.
Uang, kata Horota, tidak bisa menyelesaikan semua persoalan tetapi bisa menjadi motivasi untuk membantu melakukan semua aktivitas setiap saat.
“Kita berharap masyarakat bisa membantu mendukung program kerja pemerintah yang menggunakan alokasi dana Otsus maupun alokasi dana lainnya,” katanya.
Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura dalam beberapa kunjungan kerjanya mendapat temuan ada sejumlah distrik dan kampung yang belum memahami dan menjalankan pemanfaatan dana Otonomi Khusus.
“Sangat minim koordinasi, sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk, pemerintah distrik yang belum memahami alur penyerapan dana Otsus,” ujar Hariyanto Piet Soyan, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura.
Untuk diketahui, alokasi Dana Otonomi Khusus Kabupaten Jayapura tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp210.116.642.000. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp33.014.131.000 atau naik 18 persen dari anggaran tahun sebelumya yaitu sebesar Rp171.102.515.000.
Sejalan dengan pengalokasian dana Otonomi Khusus sepenuhnya dilakukan dengan memperhatikan pasal 8, 9, 10, dan 11 PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta mempedomani PMK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (*)