Jayapura, Jubi – Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek KLIK (kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa), agar aman dan nyaman saat mengonsumsi pangan olahan. Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Hermanto kepada wartawan saat memaparkan hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor BPOM di Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (21/12/2023).
Dikatakannya, berdasarkan hasil kegiatan intensifikasi pengawasan yang dilaksanakan sejak 1 hingga 21 Desember 2023, telah ditemukan 123 item atau 2.502 pieces pangan olahan tidak layak dikonsumsi atau kedaluwarsa.
“Total sarana yang diperiksa 59 (sarana memenuhi ketentuan ada 37 dan sarana tidak memenuhi ketentuan ada 22). Intensifikasi pangan olahan untuk melindungi masyarakat sehingga dapat berbelanja pangan olahan untuk kebutuhan hari raya dengan rasa aman,” ujarnya.
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia. Untuk itu, masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek KLIK saat berbelanja, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita harus pandai, apabila pangan yang dibeli aman kemasan utuh, tidak penyok dan rusak, itu menandakan salah satu bahwa kemasan itu sudah aman. Jika kemasan rusak, konsumen harus menukarkan kepada pelaku usahanya, karena hal tersebut membahayakan bagi konsumen,” ujarnya.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk tangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan khususnya menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” tambahnya.
Koordinator Fungsi Inspeksi Balai Besar POM di Jayapura, Santi Mangisu, mengatakan sesuai dengan sistem pengawasan obat dan makanan, yaitu pengawasan tiga pilar (pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat), dan untuk membangun kesadaran bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.
“Jika ada keluhan, laporan atau ingin mendapatkan informasi, hubungi ULPK BBPOM di Jayapura pada nomor 0822 1772 7111 (telepon dan WhatsApp), dan melalui media sosial kami di FB: Bbpom di Jayapura, Instagram @bpom.jayapura,” ujarnya.
Terkait intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dikatakannya diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).
“Pengawas ini dilakukan pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel). Kegiatan intensifikasi dilaksanakan dalam lima (tahap) tahap dari 1 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024,” ujarnya.
Santi berharap, dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha senantiasa memperhatikan cara menyimpan produk sesuai yang telah disebutkan pada kemasan, agar tetap terjaga kualitasnya sampai jatuh waktu kedaluwarsanya nanti.
Selain itu, perlu menjaga kebersihan dan merawat sarana penyimpanan/gudang agar terhindar dari hama/tikus, pastikan seluruh barang yang didistribusikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa serta mengatur tata letak dengan baik, sesuai dengan aturan FIFO dan sediakan rak dan palet yang memadai.
“Tindak lanjut hasil pengawasan mengedepankan proses pembinaan dan peringatan kepada pemilik/penanggung jawab sarana dan/atau penjual. Untuk produk kedaluwarsa yang ditemukan, dimusnahkan langsung oleh pemilik,” ujarnya.
“Target pengawasan pada minggu-minggu pertama, dititikberatkan pada bagian hulu rantai distribusi produk pangan (distributor/hypermarket), terutama yang memiliki track record pelanggaran/temuan pangan kedaluwarsa dan TIE,” tambahnya. (*)