Jayapura, Jubi – Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay sejumlah lima dari tujuh mahasiswa yang ditangkap polisi dalam pembubaran demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Kota Jayapura pada Rabu (15/11/2022) telah dipulangkan pada Kamis (16/11/2022). Akan tetapi, dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan penghasutan untuk melakukan kekerasan dan melawan polisi.
Hal itu dinyatakan Gobay di Kota Jayapura, Kamis. “Dua orang mahasiswa yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah adalah Gerson Pigai sebagai Koordinator Lapangan Aksi Aliansi BEM Se-Jayapura yang menolak KTT G20 di Denpasar Bali, dan Kamus Bayage,” katanya kepada Jubi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (17/11/2022).
Pada Rabu siang, polisi menangkap tujuh mahasiswa yang sedang mengikuti demonstrasi menolak KTT G20 di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura di Kota Jayapura. Mereka yang ditangkap polisi itu adalah Gerson Pigai, Kamus Bayage, Yabet Lukas Degei, Habel Rufus Pauwok, Ayus Heluka, Lukas Gane, dan Tinus Heluka.
Gobay menjelaskan Gerson Pigai dan Kamus Bayage ditetapkan sebagai dugaan tindakan penghasutan untuk melakukan kekerasan, dan melawan polisi yang bertugas. “Mereka berdua diduga melanggar Pasal 160 KUHP junto Pasal 214 KUHP junto Pasal 212 KUHP,” katanya.
Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen), Abniel Doo meminta Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota menyatakan demonstrasi menolak KTT G20 itu justru ricuh karena polisi menembakkan gas air mata saat massa melakukan waita.
“Demonstrasi mahasiswa berbagai kampus di Kampus Uncen Abepura itu justru menjadi ricuh karena polisi melepaskan tembakan peringatan dan menembakkan gas air mata. Padahal, saat itu sebagian mahasiswa tengah duduk, dan sebagian mahasiswa lainnya tengah melakukan waita [lari berkeliling secara massal hingga membentuk pusaran arus manusia yang melingkar cepat],”katanya.
Doo mengatakan, banyak demonstran yang juga terkena pukulan dan tembakan gas air mata, dan menuntut agar polisi yang melakukan hal itu juga diproses hukum. “Polres kota Jayapura segera membebaskan dua demonstran yang ditahan. Sangat tidak masuk di akal polisi naikan status mereka sebagai tersangka. Kami minta adili juga polisi yang menembak agas gas air mata dan memukul demonstran di halaman kampus,” katanya.
Jubi mencoba menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon terkait penetapan kedua orang itu sebagai tersangka. Akan tetapi, upaya konfirmasi Jubi melalui layanan WhatsApp tidak ditanggapi. (*)
Ralat: Berita ini mengalami perbaikan pada 18 November 2022 pukul 17.36 WP. Dalam pemberitaan awal terdapat kesalahan penyebutan pangkat Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura Kota, yang seharusnya Kombes Victor Dean Mackbon, namun tertulis AKBP Victor Dean Mackbon. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut.