Jayapura, Jubi – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua atau YPKMP mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di Tanah Papua.
Direktur YKKMP, Theo Hesegem mengatakan evaluasi kebijakan keamanan menyeluruh di Tanah Papua, penting dilakukan untuk demi perlindungan masyarakat sipil dan penghormatan hukum humaniter internasional.
Pernyataan ini disampaikan Theo Hesegem dalam pesan elektroniknya kepada Jubi, Senin (6/7/2026).
Theo Hesegem menyatakan, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban atas terus berulangnya kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam konflik bersenjata di Tanah Papua.
Katanya, konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu tidak hanya menimbulkan korban dari kalangan aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, juga menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan bagi masyarakat sipil.
“Di antara para korban tersebut adalah pilot penerbangan perintis yang menjalankan pelayanan kemanusiaan di wilayah-wilayah pedalaman Tanah Papua,” kata Theo Hesegem.
Karenanya, YKKMP mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka segera melakukan evaluasi secara terbuka, independen, menyeluruh, dan berbasis hak asasi manusia terhadap kebijakan pengiriman pasukan non organik ke Tanah Papua, serta efektivitas pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik bersenjata.
Menurutnya, selama ini pendekatan keamanan belum mampu menghentikan siklus kekerasan. Sebaliknya, konflik terus menimbulkan korban jiwa, pengungsian masyarakat, trauma berkepanjangan, terganggunya pelayanan publik, serta memburuknya kondisi kemanusiaan di berbagai wilayah Tanah Papua.
“Pilot penerbangan sipil merupakan bagian penting dari pelayanan kemanusiaan di Papua. Mereka mengangkut tenaga kesehatan, guru, pasien, logistik, bahan makanan, obat-obatan, serta kebutuhan pokok masyarakat di daerah-daerah terpencil yang hanya dapat dijangkau melalui jalur udara,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang terdokumentasi oleh YKKMP hingga Juli 2026, sedikitnya empat pilot meninggal dunia dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan konflik bersenjata di Tanah Papua, dan satu pilot pernah mengalami penyanderaan sebelum akhirnya dibebaskan.
Peristiwa-peristiwa tersebut dinilai menunjukkan bahwa konflik bersenjata telah memberikan dampak yang sangat serius terhadap pelayanan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat sipil.
YKKMP pun menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat sipil merupakan kewajiban konstitusional sekaligus kewajiban berdasarkan hukum internasional yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Landasan hukum tersebut meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945, khususnya Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I yang menjamin hak hidup, hak atas rasa aman, dan perlindungan hak asasi manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), kehati-hatian (precaution), serta larangan menyerang warga sipil dan objek sipil.
“Walaupun Indonesia belum menjadi negara pihak pada Protokol Tambahan II Tahun 1977, sejumlah prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional telah diakui secara luas sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum humaniter internasional lanjut Theo Hesegem, pilot penerbangan sipil yang menjalankan misi kemanusiaan pada prinsipnya merupakan warga sipil selama tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
Perlindungan yang sama berlaku bagi tenaga kesehatan, guru, relawan kemanusiaan, tokoh agama, perempuan, anak-anak, lanjut usia, serta seluruh masyarakat sipil.
Serangan terhadap pilot penerbangan sipil tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga menghambat distribusi bantuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terpencil.
YKKMP juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun dalam konflik bersenjata harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil, independen, transparan, dan akuntabel sesuai hukum nasional dan standar hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan hukum humaniter internasional, YKKMP menyampaikan rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Rekomendasi itu adalah YKKMP mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di Papua, mengedepankan dialog damai, serta menjamin pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan tetap berjalan.
Kepada TNI dan Polri, YKKMP mendorong agar seluruh operasi keamanan dilaksanakan sesuai hukum nasional, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta ketentuan hukum humaniter internasional yang relevan.
Perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama, disertai penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), YKKMP mengimbau agar menghormati prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dengan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan.
Pilot penerbangan sipil, tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, pekerja kemanusiaan, perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya harus memperoleh perlindungan.
YKKMP juga mendorong agar pelayanan kemanusiaan tetap dijamin keamanannya dan penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog damai.
YKKMP meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di Papua, Komnas HAM meningkatkan pemantauan dan penyelidikan secara independen, serta Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan dan anak yang terdampak konflik.
YKKMP juga mengharapkan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) terus menjalankan mandatnya dalam mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia, hukum humaniter internasional, dan perlindungan masyarakat sipil.
Kepada pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua, YKKMP mendorong agar pelayanan publik tetap berjalan, masyarakat yang mengungsi memperoleh perlindungan, serta dialog dan rekonsiliasi terus diperkuat melalui kerja sama dengan tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, YKKMP menegaskan bahwa keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik.
Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak hidup, martabat manusia, serta prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
YKKMP percaya bahwa penyelesaian konflik Papua hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hukum, perlindungan hak asasi manusia, dialog yang bermartabat, serta komitmen bersama untuk mengakhiri kekerasan sehingga tidak ada lagi korban dari kalangan masyarakat sipil.
Selain itu, YKKMP menyampaikan tuntutan yaitu Presiden Republik Indonesia segera membentuk tim evaluasi nasional yang independen terhadap kebijakan keamanan di Papua.
Pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan bermartabat sebagai upaya penyelesaian konflik secara damai.
Seluruh pihak yang terlibat dalam konflik menghormati hukum humaniter internasional serta menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan yang independen terhadap berbagai peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban sipil di Papua.
DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan konflik Papua guna memastikan penghormatan terhadap konstitusi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta komunitas internasional terus memberikan perhatian terhadap situasi kemanusiaan di Papua sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia dan kewajiban perlindungan hak asasi manusia.
YKKMP menegaskan bahwa keselamatan dan martabat manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan negara maupun tindakan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik.
Tidak boleh ada lagi warga sipil yang kehilangan nyawa ketika menjalankan pelayanan kemanusiaan.
Perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dialog yang bermartabat, serta perlindungan yang efektif terhadap seluruh masyarakat sipil. (*)






















Discussion about this post