Jayapura, Jubi – Tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Yemis Kogoya – Tanus Kogoya, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pendukung mereka, agar tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kemenangan pasangan Aletinus Yigibalom – Fredi Ginia Tabuni dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Lanny Jaya.
Ketua Tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu, Ervil Yigibalom, mengajak seluruh masyarakat, baik di Jayapura, Wamena, maupun Lanny Jaya, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat menimbulkan konflik horizontal antarpemilih.
“Saat ini kita memiliki tiga pasangan calon bupati, yakni Yemis Kogoya – Tanus Kogoya, Aletinus Yigibalom – Fredi Ginia Tabuni, dan Tan Wanimbo – Undien Yikwa. Namun, hanya satu pasangan yang akan terpilih. Keputusan sudah dibuat oleh MK, dan kita harus menerimanya dengan lapang dada. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi tambahan yang bisa memicu ketegangan,” ujar Ervil Yigibalom dalam konferensi pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (5/2/2025).
MK Tolak Gugatan Paslon Yemis-Tanus
Konferensi pers ini digelar setelah MK menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan Yemis Kogoya – Tanus Kogoya melalui perkara Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Lanny Jaya.
Pasangan Yemis-Tanus sebelumnya menggugat hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lanny Jaya, dengan dalil adanya penambahan suara secara tidak sah untuk pasangan nomor urut 2, Aletinus Yigibalom – Fredi Ginia Tabuni. Namun, setelah melalui persidangan, MK menolak gugatan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama dari Beam hingga Wano Barat, yang telah mendukung kami dengan doa, tenaga, dan pikiran. Lanny Jaya adalah milik kita bersama. Bupati terpilih telah ditetapkan, dan kita harus bekerja sama untuk membangun daerah ini,” ujar Ervil Yigibalom.
Masyarakat Diminta Menjaga Kondusivitas
Senada dengan itu, Ketua Wilayah Adat Lapago, Agus Rawa Kogoya, menegaskan bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat. Ia meminta seluruh elemen masyarakat, terutama pendukung Yemis-Tanus, agar menerima hasil tersebut dengan bijak dan menjaga persatuan di Lanny Jaya.
“MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Saya mengimbau kepada seluruh intelektual dan masyarakat dari Beam hingga Kuyawage untuk tetap tenang dan tidak berkecil hati dengan hasil ini. Mari kita tetap menjaga keharmonisan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Lanny Jaya, pasangan Aletinus Yigibalom – Fredi Ginia Tabuni (nomor urut 2) memperoleh 79.084 suara, mengungguli Yemis Kogoya – Tanus Kogoya (nomor urut 1) yang mendapatkan 75.493 suara, serta pasangan Tan Wanimbo – Undien Yikwa (nomor urut 3) dengan 30.445 suara. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilbup Lanny Jaya 2024 tercatat sebanyak 185.022 pemilih yang tersebar di 453 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dugaan Kecurangan dan Manipulasi Suara
Pasangan Yemis-Tanus mengajukan gugatan ke MK dengan dalil terjadi pengurangan suara secara signifikan di enam distrik, antara lain Mokoni, Goa Balim, Kolowa, Yiluk, Muara, dan Buguk Gona.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Rizal, menyampaikan bahwa berdasarkan formulir C-Hasil di tingkat TPS dan D-Hasil di tingkat distrik, perolehan suara pasangan Yemis-Tanus semestinya lebih tinggi. Namun, menurut mereka, KPU Lanny Jaya mengurangi suara saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sebagai contoh, di Distrik Mokoni, suara pasangan Yemis-Tanus berkurang 321 suara, dari 2.517 suara berdasarkan C-Hasil di TPS, menjadi 2.196 suara dalam rekapitulasi kabupaten. Sementara di Distrik Gowa Balim, suara mereka berkurang 854 suara, dari 1.568 suara menjadi 714 suara.
Selain itu, pemohon juga menduga adanya manipulasi data di Distrik Melagi, di mana pemungutan suara tidak dilakukan, tetapi formulir C1-Hasil tetap diterbitkan dan diunggah ke dalam sistem Sirekap KPU.
“Kami meminta MK untuk mengembalikan pengurangan suara di enam distrik tersebut sesuai dengan hasil di setiap TPS,” ujar Rizal dalam persidangan.
Pihak Terkait Bantah Dugaan Manipulasi
Sementara itu, dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/1/2025), kuasa hukum pasangan Aletinus Yigibalom – Fredi Ginia Tabuni, M. Imam Nassef, menyatakan bahwa pemohon diduga telah melakukan manipulasi suara noken di TPS.
“Pemohon dengan sengaja merusak kemurnian suara dengan melakukan tip-ex terhadap angka-angka di Formulir Model C.Hasil-KWK,” ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum KPU Lanny Jaya, Muhammad Wiman Wibisana, menyatakan bahwa pemungutan suara pada 27 November 2024 berjalan lancar di seluruh TPS yang tersebar di 39 distrik.
“Tuduhan adanya pengurangan suara di enam distrik tidak berdasar, karena seluruh proses rekapitulasi telah dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan Yemis-Tanus, maka Aletinus Yigibalom dan Fredi Ginia Tabuni resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya terpilih. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!