Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan dan Yayasan Serafim Care untuk terus memperhatikan para guru dan tenaga kesehatan atau nakes, korban penyerangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo pada 21 dan 22 Maret 2025.
Analisis Kebijakan Komnas HAM RI perwakilan Papua, Melky Weruin meminta kepada Pemkab Yahukimo dan Yayasan Serafim Care tidak mengabaikan kondisi para guru dan nakes saat ini. Sebab, kondisi mereka kini tidak baik- baik saja.
“Yang menjadi penegasan dari saya sebagai anggota tim pemantau kasus ini, yaitu status para guru dan nakes ini adalah pegawai kontrak Yayasan Serafim [yang] bekerjasama dengan Pemda Yahukimo. Jadi jangan abaikan hak dan kondisi mereka saat ini,” kata Melky Weruin saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon seluler, Jumat (16/2025).
Menurutnya, selama belum ada pemutusan kontak kerja terhadap guru dan nakes yang menjadi korban penyerangan, ini menjadi tanggung jawab Yayasan Serafim sebagai pemberi kerja, karena status mereka adalah pegawai atau pekerja Yayasan.
“Selama status mereka belum selesai, pihak yayasan tidak boleh melepaskan tanggung jawab begitu saja, dengan meminta mereka keluar dari penampungan, pergi cari tempat tinggal sendiri, cari makan sendiri. Ini tidak benar,” ujarnya.
Katanya, yayasan tidak boleh mengabaikan para korban itu, kecuali sudah ada evaluasi dan ada putusan resmi. Misalnya mempertimbangkan keamanan, atau kelanjutan kontrak mereka dihentikan, agar para guru dan nakes itu berupaya mencari jalan sendiri.
“Oleh karena itu, mereka tidak boleh lepas atau putus perhatian [dari yayasan dan Pemkab Yahukimo]. Mereka harus ditampung, mereka harus diberi perhatian yang layak, terutama kebutuhan mereka, makan, minum. Jadi tidak bisa dengan alasan gaji sudah masuk, lalu memutuskan untuk mereka keluar dari tempat penampungan karena mereka adalah pegawai yayasan,” ucapnya.
Weruin mengatakan, guru dan nakes yang menjadi korban penyerangan itu dikontrak yayasan dengan durasi 4 hingga 5 tahun. Karenanya sepanjang kontrak mereka belum diputus, tanggung jawab itu melekat pada yayasan.
Katanya, guru dan nakes ini adalah pekerja kemanusiaan. Mereka berada di garda terdepan untuk memastikan akses pendidikan, layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama program Yahukimo sehat, Yahukimo cerdas, dan itu bisa jalan karena para guru dan nakes ini.
“Nah kalau misalnya seperti sekarang ini, kan kasihan mereka ditelantarkan. Mereka korban langsung, yang mengalami kekerasan di Anggruk, dan saat ini masih perawatan medis. Tentu sangat membutuhkan trauma healing. Termasuk juga guru-guru dan nakes yang lain, karena itu kan ketakutannya secara massal, itu juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Untuk itu lanjut Weruin, Pemkab Yahukimo dan yayasan penting memastikan mental dan kesehatan para guru dan nakes itu, dengan melakukan layanan konseling, karena mereka depresi, stres, dan membutuhkan trauma healing bertahap. Guru dan nakes yang menjadi korban langsung penanganannya mesti berbeda dengan mereka yang bukan korban langsung.
“Tidak bisa suruh mereka keluar dari penampungan karena kalau hitung-hitungan atau bahasa kasarnya, mereka termasuk pengungsi ini. Mengungsi atau disuruh pulang, ditarik kembali karena situasi tidak aman. Mereka statusnya adalah pekerja yayasan, bekerja untuk tujuan program Pemda itu,” kata Weruin.
Komnas HAM terus mendorong agar dalam waktu dekat yayasan melakukan evaluasi, dan diputuskan secara bersama, setelah mendengar masukan dari mereka dan seperti apa keinginan para guru dan nakes itu. Apakah mereka memilih berhenti atau meneruskan kontrak. Dengan begitu statusnya mereka dapat diperjelas.
“Setelah diberikan gaji kepada, para guru dan nakes ini diminta keluar, karena sudah terima gaji, disuruh silahkan cari jalan sendiri. Padahal status korban ini dipekerjakan yayasan. Disuruh cari jalan sendiri. Mereka tadi mengeluhkan selama ini, satu hingga dua minggu terakhir, mereka cari makan sendiri,” ujarnya.
Anggota Komnas HAM Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya juga minta Menteri Kesehatan Republik Indonesia membantu menyalurkan tenaga kesehatan Yayasan Serafim Care, agar dapat mengabdi di fasilitas kesehatan lain, apabila memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan kontrak dengan Yayasan Serafim Care karena khawatir akan keamanan dan keselamatannya.
Selain itu, hak atas kesehatan, bagi masyarakat di distrik-distrik terpencil pada Kabupaten Yahukimo harus terpenihi, dengan strategi pendekatan sosial-budaya masyarakat setempat, dan berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan setempat.
Komnas HAM RI juga meminta Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses hubungan ketenagakerjaan yang dilakukan Yayasan Serafim Care terhadap guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Yahukimo.
Melakukan proses penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas dan pembinaan terhadap Yayasan Serafim Care, apabila terbukti melakukan praktik pelanggaran hubungan industrial di antaranya, penahanan ijazah atau uang titipan, tidak memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan terhadap saksi korban yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan pada peristiwa penyerangan di Distrik Anggruk,” kata Uli Parulian Sihombing.
Selain itu menurutnya, saksi korban membutuhkan pemulihan psikis, termasuk bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial guna meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban agar dapat pulih seperti sedia kala.
“Paling penting juga kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk memastikan terpenuhinya hak atas pendidikan bagi masyarakat di distrik-distrik terpencil di Kabupaten Yahukimo melalui pendekatan sosial-budaya masyarakat, salah satunya dengan mendirikan sekolah berbasis asrama untuk menampung anak-anak yang tumbuh dalam daerah konflik,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga diminta memberikan perhatian serius terkait berulangnya peristiwa kekerasan terhadap pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, dengan legalitas pada aktivitas pendulangan, agar adanya fasilitas keamanan dari aparat yang berwenang di lokasi pendulangan dengan tetap memperhatikan hak -hak masyarakat adat sekitar dan melakukan afirmasi terhadap Orang Asli Papua.
Menurutnya, Bupati Yahukimo juga mesti memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi guru dan tenaga kesehatan dari Yayasan Serafim Care untuk mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemkab Kabupaten Yahukimo, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu, program Yahukimo cerdas dan Yahukimo sehat, mesti dievaluasi menyeluruh, dan melakukan pendekatan kepada tokoh adat dan pihak gereja, terkait penempatan guru dan tenaga kesehatan kedepannya secara lebih aktif, dan tetap berkoordinasi secara proaktif dengan aparat keamanan, khusus nya Polres Yahukimo dan Polda Papua untuk antisipatif serta mitigasi terkait potensi gangguan keamanan. (*)






















Discussion about this post