Sorong, Jubi – Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP), Yan Christian Warinussy, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa konflik panjang di Tanah Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan keamanan semata. Negara harus berani membuka ruang pengungkapan kebenaran, membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta mendirikan Pengadilan HAM di Papua sebagai langkah konkret menuju penyelesaian damai.
JDP sebagai pihak yang konsisten terlibat dalam upaya membangun Papua Tanah Damai (PTD) merasa perlu memberi catatan kritis terhadap situasi sosial dan politik di Tanah Papua saat ini.
“Kami juga ingin menekankan kembali pentingnya ide dasar untuk membangun Papua Tanah Damai dengan berangkat dari hasil penelitian dan rekomendasi ilmiah yang pernah dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),” kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan persnya.
Penelitian LIPI mengenai konflik Papua berhasil mengidentifikasi empat akar masalah yang hingga kini masih relevan dan belum terselesaikan, yaitu soal marjinalisasi dan diskriminasi terhadap Orang Asli Papua (OAP). Sejak 1970-an, pembangunan ekonomi yang timpang, konflik politik yang tak berkesudahan, dan migrasi besar-besaran dari luar Papua telah menyingkirkan orang Papua dari tanahnya sendiri. Akibatnya, OAP semakin terpinggirkan di bidang politik, ekonomi, maupun sosial. Solusinya jelas: negara wajib menjalankan kebijakan afirmatif yang mengakui hak OAP dan memberdayakan mereka secara nyata,” tegas Yan.melalui pesan WhatsApp Kepada Jubi.(2/9/2025).
Ia melanjutkan, “Akar masalah kedua adalah kegagalan pembangunan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat. Di kampung-kampung, anak-anak Papua masih kesulitan mengakses sekolah, ibu-ibu hamil tidak mendapat layanan kesehatan memadai, dan banyak pemuda tidak punya peluang kerja layak.
Jadi Kalau pemerintah pusat benar-benar mau menyelesaikan masalah Papua, maka paradigma pembangunan harus diubah. Fokusnya bukan pada proyek infrastruktur besar yang menguntungkan investor, melainkan pada pelayanan publik yang langsung menyentuh rakyat Papua di akar rumput.
Yan juga menyinggung akar masalah ketiga, yaitu kontradiksi sejarah dan identitas politik antara Papua dan Jakarta. “Ini soal sejarah integrasi Papua ke Indonesia yang sejak awal dipandang berbeda oleh rakyat Papua. Masalah ini tidak mungkin selesai dengan operasi militer atau sekadar program pembangunan. Jalan satu-satunya adalah dialog, sebagaimana pemerintah pernah lakukan dengan Aceh. Tapi anehnya, hingga hari ini, niat untuk membuka dialog dengan Papua tidak pernah benar-benar ditunjukkan oleh pemerintah,” katanya.(2/9/2025).
Lebih jauh, Yan menekankan akar masalah keempat, yakni pertanggungjawaban negara atas kekerasan masa lalu dan Puluhan tahun rakyat Papua menjadi korban kekerasan aparat negara. Ribuan jiwa melayang, banyak yang hilang tanpa jejak, dan luka sosial itu masih terasa hingga sekarang. Negara tidak bisa pura-pura lupa. Pengungkapan kebenaran melalui KKR dan pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua adalah kewajiban moral dan hukum. Kalau ini tidak dilakukan, bagaimana mungkin kita bicara soal keadilan dan perdamaian? ujarnya.(2/9/2025).
Dengan latar belakang itu, JDP mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menunjukkan komitmen politik yang nyata JDP menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengimplementasikan penyelesaian perbedaan pandangan mengenai sejarah integrasi politik Papua.
“Jalan pengungkapan kebenaran melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebagaimana diamanatkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, adalah agenda mendesak yang harus segera dijalankan. Presiden tidak boleh lagi menunda hal ini,” tegas Yan.
Ia menambahkan bahwa tanpa langkah politik yang berani, Papua hanya akan terus menjadi medan konflik menurutnya Negara tidak bisa lagi menutupi konflik Papua dengan retorika pembangunan atau jargon nasionalisme. “Realitas di lapangan jelas: rakyat Papua masih menderita, OAP masih terpinggirkan, dan kekerasan negara masih terjadi. Jika Presiden Prabowo sungguh ingin dikenang sebagai pemimpin yang membawa Papua menuju damai, maka inilah momentum untuk mengambil keputusan bersejarah,” katanya
Selain KKR, Yan juga menekankan pentingnya pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua jadi Pelanggaran HAM di Papua tidak bisa terus dipendam. Dari kasus Wasior, Wamena, Paniai, hingga kekerasan-kekerasan baru, semuanya menuntut penyelesaian hukum. “Pengadilan HAM Papua harus segera dibentuk agar ada keadilan bagi korban dan keluarganya. Tanpa itu, luka sejarah akan terus diwariskan dari generasi ke generasi, ungkapnya.(2/9/225).
Ia juga menggarisbawahi urgensi dialog nasional antara Papua dan Jakarta jadi Desakan bagi segera dilakukan persiapan dialog Papua–Jakarta pada akhir 2025 atau awal 2026 sangat mendesak. Dialog ini haruslah dialog bermartabat, bukan sekadar pertemuan seremonial. Dialog yang mendengar suara korban, suara masyarakat adat, suara perempuan Papua, dan suara generasi muda. Tanpa dialog, kita hanya akan berputar dalam lingkaran kekerasan dan ketidakpercayaan,” ujar Yan.
Sebagai penutup, Yan menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah berlaku lebih dari 20 tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh. Negara tidak boleh lagi mempertahankan kebijakan yang gagal menjawab akar masalah Papua.
“Evaluasi ini harus dilakukan secara terbuka, melibatkan rakyat Papua, agar kita bisa menyusun peta jalan baru yang benar-benar mampu menyelesaikan konflik Papua secara bermartabat. Konflik yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun ini tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya,” kata Yan.(*)
























Discussion about this post