Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Jayapura, Papua menyatakan empat personelnya terluka saat demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Papua berakhir ricuh, Kamis (22/5/2025).
Mahasiswa yang berunjukrasa di gapura kampus Uncen Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura itu menuntut pihak kampus, menurunkan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa angkatan 2023 sampai 2025.
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Jayapura, Ajun Komisari Besar Polisi Fredrickus Maclarimboen mengatakan selain empat personel polisi terluka karena lemparan batu dari massa aksi, satu unit mobil Dalmas dibakar demonstran.
Anggota Polresta Jayapura yang terluka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura adalah Kasat Samapta Ajun Komisaris Polisi Rischard L. Rumboy, Ajun Inspektur Polisi Dua Nursalam, Brigadir Polisi Satu Aan Krisanto dan Brigadir Polisi Satu Dicky.
“Satu unit materi mobil Dalmas dibakar oleh massa. Dalam mobil itu, ada satu korban dan ada dalam penanganan dokter. Yang tadi waktu pas dievakuasi masih dalam sadar ya,” kata Fredrickus Maclarimboen, Kamis (22/5/2025).
Menurut Kapolresta Jayapura, ketika itu demonstran sudah diterima pihak rektorat, yang diwakili Wakil Rektor III. Akan tetapi massa aksi memaksakan agar aktivitas kampus dihentikan, dan berupaya menutup pintu gerbang kampus.
“Itu yang menjadi permasalahan tarik-menarik antara petugas dengan pihak kampus dan juga pihak pendemo. Akhirnya terjadi pelemparan oleh massa kepada aparat kepolisian yang pada saat itu melaksanakan pengamanan,” ujarnya.
Katanya, saat demonstrasi berlangsung polisi hanya melakukan pengamanan di gerbang kampus. Bukan di dalam area kampus.
Namun Kapolresta mengatakan, belum ada pengunjuk rasa yang diamankan berkaitan dengan demonstrasi yang berujung ricuh itu. Namun polisi akan mendalami dan mengidentifikasi para demonstran yang terlibat kericuhan.
“Aksi [unjukrasa] ini tidak ada surat masuk ke kami. Akan tetapi sudah ada komunikasi dengan kampus, dari rektor juga menyampaikan perlu kita bantu pengamanan. Namun dari pihak mahasiswa atau pendemo tidak menginginkan itu [aparat keamanan melakukan pengamanan],” ucapnya.
Sementara itu, aktivis Mahasiswa Uncen, Kamus Bayage mengatakan situasi di lokasi demonstrasi mulai memanas ketika aparat keamanan menjatuhkan motor demonstran di depan Kabesma Uncen.
Katanya, bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan tidak terhindarkan ketika aparat keamanan berupaya membubarkan massa aksi. Kedua pihak terlibat saling dorong dan berjuang kericuhan di depan gapura kampus Uncen.
“Pihak TNI/Polri kemudian menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa dan masuk ke dalam area kampus. Tindakan ini memicu perlawanan dari mahasiswa, mengingat area kampus merupakan ruang akademik, yang semestinya steril dari intervensi aparat bersenjata. Dari kericuhan itu banyak mahasiswa yang mengalami luka terkena peluru karet,” kata Kamus Bayage.
Menurutnya, ada puluhan bahkan mungkin ratusan orang mahasiswa yang terluka, namun belum terdata. Aparat keamanan juga diduga merusak kendaraan roda dua milik mahasiswa di halaman Sekretariat BEM Uncen.
“Massa melakukan pembakaran mobil karena tidak terima atas tindakan polisi yang sangat anarkis, melakukan pemukulan bahkan [menembakkan] gas air mata, serta peluru karet. Polisi juga kasih hancur motor milik mahasiswa di kabesma dan di jalan,” ucapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Festus Ngoranmele mengatakan, demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 28E.
Selain itu Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas dasar itu para Mahasiswa Universitas Cenderawasih memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya kepada pihak Kampus terkait biaya kuliah yang tinggi,” kata Festus Ngoranmele.
Ia juga mengecam keras tindakan represif aparat keamanan dan mendesak pihak kepolisian menghormati hak konstitusional mereka untuk menyampaikan aspirasi.
“Tindakan kepolisian tersebut justru memperkeruh suasana dan menghambat upaya dialog untuk mencari solusi terkait tuntutan penurunan biaya kuliah. Mereka (mahasiswa) hanya ingin menyampaikan aspirasi secara damai. Namun tindakan represif kepolisian menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi mahasiswa,” ujarnya.
Katanya, kejadian ini juga mengingatkan pentingnya dialog dan komunikasi yang konstruktif antara mahasiswa dan pihak berwenang dalam menyelesaikan permasalahan di kampus. (*)



















Discussion about this post