Jayapura, Jubi – Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz menyatakan telah menangkap seorang anggota TPNPB-OPM atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka bernama Lupa Waker alias Lupa Walo di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Minggu (19/5/2024).
Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/5/2024) mengatakan Lupa Waker alias Lupa Walo merupakan anggota TPNPB aktif Wilayah Puncak dan dinyatakan memiliki beberapa catatan kriminal.
“Kemarin siang sekitar pukul 14.30 WIT ia ditangkap di sekitar Tembagapura. Lupa Waker masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO: 2/II/Res 1.13/2024 Reskrim, terkait kasus pembakaran camp dan alat berat milik PT Unggul di Mundidok, Kabupaten Puncak pada Februari 2021,” kata Faizal.
Menurut Faizal, saat ini Lupa Waker sudah diamankan di Pos Komando (Posko) Satgas Damai Cartenz Timika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, tersangka sudah kami bawa ke Posko ODC di Timika. Rencana kami selanjutnya adalah kami akan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tiga DPO lainnya yang terlibat dalam pembakaran camp PT Unggul 2021 lalu,” ujarnya.
Kepala Satgas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan Lupa Waker ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang dimiliki.
“Benar, ia (Lupa Waker) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap keberadaan yang bersangkutan sehingga anggota kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, pelanggaran hukum yang dilakukan Lupa Waker tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/05 /11/2021/Papua/Res. Puncak, tanggal 13 Februari 2021 tentang pembakaran camp PT Unggul, Mundidok, Kabupaten Puncak.
“Kepolisian Resor (Polres) Puncak telah menerbitkan 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk anggota TPNPB Wilayah Puncak,” ujarnya.
Barang bukti yang disita saat penangkapan adalah 1 bilah sangkur, 1 dompet, 1 noken, 1 noken kepal, 1 KTP Kabupaten Puncak atas nama Les Mosip, uang pecahan Rp113.000, 1 unit telepon genggam Itel A70, 1 unit telepon genggam Nokia 105 tanpa SIM card, dan beberapa barang bukti lainnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!