Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB mendesak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan TNI/Polri segera menghentikan konflik bersenjata dan mengedepankan penyelesaian damai melalui dialog bermartabat.
Akan tetapi, dialog harus dilakukan di ruang netral, dimediasi oleh pihak independen yang dipercaya oleh semua pihak, guna menemukan solusi damai yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat Papua .
Desakan penghentian konflik bersenjata itu disampaikan KNPB menyikapi situasi darurat militer dan kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya , Tolikara, Yahukimo dan wilayah lain di Tanah Papua yang terus memburuk selama tiga bulan terkahir (Mei-Juli 2026).
KNPB menyatakan, selama periode itu terjadi berbagai tindak dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran hukum humaniter internasional, melalui operasi militer dan kontak senjata yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil, pengungsian massal, penangkapan sewenang-wenang juga pembunuhan warga sipil di luar prosedur hukum.
Juru Bicara KNPB, Ogram Wanimbo mengatakan secara organisasi pihaknya pun menyampaikan belasungkawa mendalam atas serangkaian peristiwa tragis yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan kedua pihak yang berkonflik, yaitu pembunuhan pilot oleh TPNPB di Kabupaten Yahukimo pada 2 Juli 2026, pembunuhan seorang ibu dan anak dalam kandungan di Kabupaten Intan Jaya pada 2 Juli 2026, juga pembunuhan terhadap seorang pendeta yang diduga dilakukan oleh militer Indonesia di Kabupaten Intan Jaya pada 29 Juni 2026, serta rentetan kasus lainnya.
“Berbagai insiden tersebut menunjukan bahwa yang menjadi korban utama adalah warga sipil, pekerja kemanusiaan dan tokoh agama. Situasi ini [juga] membuktikan bahwa perlindungan terhadap warga sipil dan para pekerja kemanusiaan di Tanah Papua masih sangat lemah dan belum terjamin,” kata Ogram Wanimbo dalam pesan elektroniknya, Minggu (5/7/2026).
Konflik bersenjata di Tanah Papua juga disebut terus menyebabkan meningkatnya jumlah pengungsi internal. Berdasarkan laporan Human Rights Monitor dalam laporan yang dikeluarkan pada 10 Juni 2026, jumlah pengugsi di Tanah Papua adalah 122.931 jiwa.
“Karena itu kami mendesak TPNPB dan TNI segera menghentikan konflik bersenjata dan mengedepankan penyelesaian damai melalui dialog yang bermartabat,” ucapnya.
KNPB juga menyatakan, mengutuk keras penembakan, pembunuhan dan penyiksaan warga sipil di Intan Jaya, Yahukimo, Puncak, dan wilayah lain di Tanah Papua, melalui operasi militer Indonesia akibat konflik bersenjata yang terus terjadi antara TPNPB dan TNI/Polri.
KNPB mengecam dan mengutuk keras pembunuhan perempuan dan ana-anak , pembunuhan seorang gembala/pendeta dan pekerja kemanusiaan di Intan Jaya serta wilayah konflik lainnya, sebab tindakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar hukum humaniter
TPNPB dan TNI/Polri segera menghentikan perang dan melakukan dialog perundingan damai yang dimediasi oleh pihak netral, agar tidak ada lagi warga sipil Papua maupun non Papua yang terus menjadi korban akibat konflik antarkedua pihak.
Seluruh lembaga LSM, gereja dan semua pihak yang peduli kemanusiaan, serta organisasi gerakan sipil perjuangan, segera mendesak Pemerintah Negara Indonesia membuka akses investigasi internasional untuk kemanusiaan, dan berikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.
Salain itu, KNPB juga menuntut dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengintervensi konflik perang antara TPNPB dan TNI/Polri yang mengorbankan orang asli Papua juga non Papua di atas Tanah Papua
KNPB menuntut dan mendesak komisi dekolonisasi atau komisi 24 untuk segera mendaftarkan wilayah Papua Barat sebagai Non- Self Government Teritory atau wilayah yang belum berpemerintahan sendiri.
KNPB menuntut dan mendesak dewan keamanan PBB untuk segera meninjau ulang proses referendum 1969 di Tanah Papua yang cacat hukum.
KNPB menuntut dan mendesak Dewan Keamanan PBB segera menyelesaikan status politik bangsa Papua, dan mendesak Indonesia untuk mengakui dan mengembalikan kedaulatan bangsa Papua yang sudah merdeka pada 1 Desember 1961.
KNPB menuntut dan mendesak Dewan Gereja se- Dunia mendesak majelis Umum PBB, agar segera membuka ruang untuk proses pnyelesaian status politik Papua Barat.
KNPB mendesak Palang merah Internasional segera mengintervensi kemanusiaan dalam menangani masalah kemanusiaan, akibat konflik bersenjata antara TPNPB dan TNI/Polri serta memberikan jaminan kepada penduduk pribumi Papua di Tanah Papua
KNPB mendesak negara segera membuka akses jurnalis lokal,nasional dan internasional bisa bebas meliput di Tanah Papua.
KNPB mendesak Indonsia sebagai presiden dewan HAM PBB, segera membuka akses lembaga kemanusiaan nasional dan intenasional, untuk masuk membantu warga sipil di pengungsian. (*)





















Discussion about this post