Jayapura, Jubi – Setelah pekan lalu agenda persidangan pembacaan terhadap terdakwa Viktor Yeimo ditunda karena jaksa beralasan rencana tuntutan belum siap, sidang tuntutan yang sama pun harus kembali ditunda oleh majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai, Mathius, SH, MH bersama Andi Asmuruf, SH, MH dan Linn Carol Hamadi, SH yang memimpin sidang tuntutan Viktor Yeimo, Senin (17/4/2023), di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura sempat dibuat kesal karena JPU kembali belum dapat menyampaikan tuntutannya.
Hal itu disebabkan belum turunnya rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Papua yang kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Meski pada pekan lalu telah diingatkan hakim agar sidang tuntutan bisa digelar sesuai jadwal di pekan berikutnya yaitu Senin, 17 April 2023, namun jaksa kembali belum siap dengan tuntutannya.
Berkaitan dengan alasan perlunya berkoordinasi dengan Jaksa Agung itu, kemudian menjadi suatu pertanyaan bagi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengenai dasar hukum penundaan sidang tuntutan Viktor Yeimo.
“Kita melihat dan membandingkan dengan perkara-perkara lainnya, itu sangat cepat. Hari ini sidang pembuktian, minggu depannya bisa langsung tuntutan. Tetapi di sidang Viktor Yeimo harus tunda dua kali sehingga ini menjadi janggal bagi kami,” kata tim penasehat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay, usai persidangan.
Bahkan ia menyebut, perkara Viktor Yeimo satu berkas dari tiga berkas yang sudah disidang sebelumya. Pertama berkas yang dialami tujuh tahanan politik yang disidangkan di Balikpapan, berikutnya berkas yang disidangkan atas nama Frans Wasimi di PN Jayapura, dimana berjalan dengan cepat.
“Kenapa khusus dalam berkas perkara Viktor Yeimo ini harus tertunda-tunda. Hal ini kemudian menjadi dua hal yang menjadi dasar kami meragukan alasan yang disampaikan jaksa,” katanya.
Pasalnya, kata Gobay, keraguan muncul terkait ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Viktor Yeimo selama ini sudah menyampaikan bahwa telah mendapat SK pindah ke Pengadilan Makassar.
Sehingga koalisi harap penundaan yang sedang dilakukan Jaksa dengan alasan belum siap rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, hal ini tidak ada kaitannya dengan maksud hakim harus pindah tugas.
“Tetapi kemudian kalau memang penundaan ini dilakukan dengan melihat kondisi itu, ini menunjukkan fakta bahwa ada upaya peradilan sesat yang sedang dilakukan. Kenapa? Ini bagian dari intervensi dari kondisi majelis hakim yang akan keluar,” katanya.
Untuk itu Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta kepada komisi pengawas kejaksaan baik yang ada di Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Papua, maupun Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mengawasi jaksa-jaksa dalam agenda tuntutan ini.
Di sisi lain, koalisi pun telah sampaikan juga kepada majelis hakim untuk tetap memegang prinsip sesuai kode etik hakim dan juga dalam peradilan terkait independensi.
Karena koalisi tidak menutup mata dengan proses persidangan yang tuntutannya berlarut-larut, kemudian ada fakta-fakta pengkondisian dengan adanya berita hoaks yang beredar baik di sidang sebelumnya kemudian di penundaan sidang kedua, kemudian banyaknya aparat yang hadir berbeda di kasus lain tanpa pengamanan, sehingga dianggap bagian dari suatu pengkondisian.
“Sehingga tadi kita minta kepada majelis hakim tetap independen dan profesional dalam memeriksa perkara ini. Dan juga kita minta kepada majelis hakim tolong intervensi ini, dengan cara mengirim surat atau berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk segera menyiapkan tuntutan,” katanya.
Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa atas perkara Viktor Yeimo kembali ditunda hingga 27 April 2023 atau setelah libur lebaran. (*)