Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (11/4/2023) menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus makar, Viktor Yeimo. Pembacaan tuntutan bagi Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB itu harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun dijadwalkan untuk membacakan tuntutannya terhadap Yeimo pada Selasa. Akan tetapi, Kobarubun menyatakan pihaknya belum menyiapkan tuntutan, dan meminta diberi tambahan waktu untuk menyiapkan tuntutan. Hakim ketua Mathius SH MH menunda sidang hingga Senin (17/4/2023). (*)