Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (29/8/2023) menunda sidang dugaan korupsi pembelian pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Sidang ditunda lantaran nota pembelaan terdakwa belum selesai disusun.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Sidang Selasa diagendakan untuk mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Rettob dan Silvi. Namun, nota pembelaan itu belum selesai disusun. Penasehat hukum terdakwa meminta waktu seminggu lagi.
“Satu minggu ini kami sudah kerja tetapi belum selesai. Kami minta diberikan waktu seminggu lagi,” kata advokat Iwan Niode SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua.
Setelah mendengarkan penjelasan dari penasehat hukum terdakwa Rettob dan Silvi. Hakim ketua Thobias Benggian SH menunda sidang hingga Selasa (5/9/2023).
Pada sidang 22 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Hal itu sesuai dengan dakwaan primer. JPU. Jaksa mendalikan tindakan Rettob dan Silvi diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“[Kami meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dengan pidana penjara 18 tahun enam bulan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di rutan,” demikian bunyi isi tuntutan tersebut. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!