Jayapura, Jubi – Penjabat Gubernur Papua Tengah diminta agar dapat menertibkan semua pertambangan emas ilegal yang tersebar di wilayah Papua Tengah, khususnya di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai.
Hal itu disampaikan mahasiswa asli Paniai, Jhon Timepa saat menghubungi Jubi, Senin (21/11/2022). Menurutnya, pertambangan emas ilegal merupakan persoalan dilematis dan berdampak buruk terhadap lingkungan, serta merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, meski peraturan pertambangan emas telah ada sejak 1967 untuk penyempurnaan, nyatanya aktivitas penambangan emas ilegal masih marak terjadi khususnya di Papua.
“Penambang emas ilegal adalah mereka yang tidak memiliki izin menambang, beroperasi tidak sesuai prosedur atau menggunakan proses yang melanggar hukum,” kata Jhon Timepa.
Ia melihat aktivitas penambangan masih berlangsung hingga saat ini, di mana semua pengusaha tambang tidak mengantongi surat izin sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Untuk itu, ia menilai selama ini pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Paniai terkesan membiarkan aktivitas tambang tersebut terus terjadi, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan hidup di area penambangan.
“Bahkan akibat penambangan itu juga sering terjadi tindak kekerasan terhadap masyarakat pemilik dusun di area tambang tersebut. Oleh sebab itu, mewakili mahasiswa dan masyarakat tiga suku di Distrik Baya Biru meminta kepada Pj Gubernur Papua Tengah, untuk memperhatikan persoalan ini agar nantinya dilajutkan oleh gubernur definitif,” harapnya. (*)
