Jayapura, Jubi – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Tambrauw (IPMT) kota studi Jayapura, Papua, menggelar sebuah seminar dengan tema Kabupaten Tambrauw dalam kepungan investasi. Pada momen tersebut, IPMT juga menyatakan sikap menolak aktivitas investasi di Kabupaten Tambrauw.
Lewat siaran pers yang diterima Jubi, Selasa (31/10/2023), Theo Esyah, Ketua IPMT di kota studi Jayapura mengatakan masalah lingkungan saat ini menjadi isu segar sekaligus ancaman serius kepada keberadaan masyarakat adat di Tambrauw. Kegelisahan itu menimbulkan inisiatif IPMT mendorong seminar sehari menyonsong HUT Kabupaten Tambrauw ke-15 Tahun.
Kata dia, bicara soal investasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam, telah didokumentusi dengan baik oleh beberapa LSM yang konsen di bidang ini. Misalnya, LSM Forest Watch, mencatat bahwa laju deforestasi (penggundulan) hutan Papua setiap tahunnya sebesar 189.300 hektar. Per Januari – Maret 2020 saja tercacat terjadi laju deforestasi hutan di Papua sebesar 1.488 hektar. Demikian juga Yayasan Pusaka mencatat ada sekitar 9.110.793 hektar hutan yang dieksploitasi oleh perusahaan pertambangan.
“Meskipun kabupaten Tambrauw dijuluki sebagai kabupaten konservasi sesuai UU No.6 Tahun 2018, tetapi faktanya berbanding terbalik,” katanya.
Dalam siaran persnya itu, ia mengatakan masyarakat adat di dari marga Ariks, Arumi, Mnimbu dan lainnya di lembah kebar kehilangan hutan adat seluas 19, 368, 77 ha oleh perusahaan jagung yang berinvestasi di sana dan marga Auri dan Amnan hutan di babat habis oleh perusahaan Jagung dan proyek sapi potong seluas 120. 000 ha. Merusaknya tatatan ekosistem dan kekayaan yang ada di hutan, turut menghancurkan identitas budaya orang asli di lembah kebar.
“Banyak aspek kehidupan tradisional yang telah, sedang dan akan lenyap dari Kabupaten Tambrauw. Karena adanya investasi yang begitu besar, maka menarik jutaan kaum pencari kerja masuk ke Tambrauw, sehingga akan mempengaruhi komposisi demografi jumlah penduduk asli Tambrauw dan non Papua semakin lebar dan tak terkendali,” sebutnya.
Ada 10 pernyataan sikap yang disuarakan oleh IPMT kota Studi Jayapura kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw, yakni:
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mencabut seluruh izin aktifitas investasi di wilayah Tambrauw.
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mencabut izin investor dari PT. Bintuni Agro Prima Perkasa dan PT. Nuansa Lestari Sejahtera di Wilayah Lembah Kebar.
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mengakui hak masyarakat adat dari marga (Ariks, Anari, Arumi, Wasabiti, Kebar Dan Manumeri) dari Perusahan Jagung PT. Bintuni Agro Prima Perkasa.
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mengakui hak masyarakat adat dari marga (Auri dan Amnam) dari Perusahan Jagung dan Sapi oleh PT. Nuansa Lestari Sejahtera.
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mencabut perusahan Ilegal dan segera mengakui hak masyarakat adat di Distrik Kwoor.
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera mendesak PT. Vulika yang beropersi pembongkaran Jalan Ruas Trans Papua Barat untuk menghargai dan menghormati hak masyarakat adat dari marga Sewia.
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw stop munafik dengan alasan tuli, buta, malas tau, dan mati rasa terhadap seluruh penderitaan masyarakat adat yang terdampak Investasi di seluruh Kabupaten Tambrauw.
- Kabupaten Tambrauw Bukan Tanah Kosong.
- Tanah Air Milik Kita.
- Hutan Adat Bukan Utang Negara. (*)