Jayapura, Jubi – Penyidik Kepolisian Resor atau Polres Jayapura telah melimpahkan Ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Pusat Agus Kosay dan Sekretaris KNPB Numbay Beny Murib sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penghasutan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (30/10/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, AKP Sugarda AB Trenggoro dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (31/10/2023). “Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap, sehingga dilaksanakan [pelimpahan] tahap 2 ke kejaksaan,” ujarnya.
Sugarda mengatakan Agus Kossay dan Beny Murib ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan kasus pengeroyokan yang terjadi di BTN Purwodadi, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 18 Agustus 2023. Menurutnya, akibat pengeroyokan itu, OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.
“[Dalam kasus itu] dua orang korban mengalami luka tusuk,” ujarnya.
Sugarda mengatakan pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, sebuah selebaran KNPB, dan satu unit handphone Oppo. Sugarada mengatakan tersangka dan barang bukti itu telah diterima Jaksa Penuntut Umum Emma Kristina Dogomo SH.
Sugarda mengatakan Agus Kossay dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Beny Murib dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)