Jayapura, Jubi – Ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Pusat, Agus Kosay dan Sekretaris KNPB Numbay, Beny Murib ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jayapura, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Minggu subuh,3/9/2023.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay pada Minggu (03/9/2023) siang.
Gobay mengatakan Agus Kossay dan Beny Murib ditangkap polisi di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura sekitar pukul 19.00 WIT pada Sabtu (2/9/2023). Polisi juga menangkap Kepala Diplomasi KNPB Wilayah Yahukimo, Ruben Wakla dan adiknya Beny Murib.
“Jadi ada empat orang yang ditangkap malam [Sabtu] itu. Sampai di kantor polisi pemeriksaan BAP sebagai saksi kepada Agus dan Beny. Cuma rupanya dua itu saja yang diperiksa sementara Ruben Wakla bersama adiknya Beny itu tidak,” kata Gobay.
Gobay mengatakan Agus Kossay dan Beny Murib diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian Resor Jayapura atas tindak pidana pengeroyokan dan penghasutan atas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Jayapura, pada 18 Agustus 2023.
Pemanggilan terhadap Agus Kosay dan Beny Murib juga didasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/405/VIII/2023/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua tanggal 18 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/124.a/VIII/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2023.
“Dalam surat pemanggilan itu atas tindak pidana pengeroyokan dan penghasutan sebagaimana Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 160 KUHPidana,” ujarnya.
Gobay mengatakan Agus Kosay dan Beny Murib menolak memberikan keterangan sebagai saksi lantaran menurut mereka ini masalah internal organisasi. Gobay mengatakan Agus Kosay meminta persoalan internal diselesaikan secara organisasi.
Akan tetapi, Gobay mengatakan Kepolisian Resor Jayapura tetap melanjutkan gelar perkara dan menaikan status Agus Kossay dan Beny Murib sebagai tersangka pengeroyokan dan penghasutan.
“Kemudian dari jam 12.30 malam [hari Sabtu] sampai minggu jam 03.00 subuh polisi lakukan gelar perkara di ruang reskrim. Saya tanya statusnya dan bagaimana hasilnya gelar perkara. Kemudian [polisi] sampaikan kepada saya mereka naikan statusnya Agus dan Beny menjadi tersangka. Sementara Ruben Wakla dan adiknya Beny akan dipulangkan,” katanya.
Agus dan Beny ditangkap Kepolisian Resor Jayapura secara paksa. Sebab menurut Gobay pemanggilan secara paksa dapat dilakukan kepada seseorang setelah pemanggilan kedua kali tidak ditanggapi dan ketiga kali dilakukan pemanggilan paksa.
Namun, Gobay mengatakan polisi baru melayangkan pemanggilan kedua, serta Agus dan Beny telah hadir dalam pemanggilan pertama. Gobay mengatakan dalam pemanggilan pertama Agus, Beny dan kawan-kawannya juga menolak memberikan keterangan.
“Ini masih [pemanggilan] kedua langsung dijemput paksa. Praktik penangkapan ini tidak sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Gobay juga mempertanyakan dasar dan alat bukti polisi menetapkan Agus dan Beny sebagai tersangka, karena keduanya menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Menurut Gobay penetapan Agus dan Beny dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kepolisian Resor Jayapura. Gobay juga memprotes gelar perkara yang hanya dilakukan tiga jam.
“Penetapan tersangka dilakukan secara sepihak karena tidak ada keterangan Agus dan Beny. Semestinya dilakukan satu atau dua hari. Tiga jam kemudian naikan statusnya ini kan aneh bin ajaib. Kami mempertanyakan alat bukti apa yang dipakai untuk menaikan status Agus dan Beny sebagai tersangka,” tanya Gobay.
Gobay mengatakan praktik-praktik yang dilakukan Kepolisian Resor Jayapura tidak sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Gobay meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua dan Propam Polda Papua untuk mengawasi penanganan perkara ini.
“Karena terlihat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana,” ujarnya.
Jubi sudah menghubungi Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimboen untuk mempertanyakan alasan penangkapan dan penetapan tersangka kepada Agus Kosay dan Beny Murib. Akan tetap hingga berita ini diturunkan Maclarimboen belum merespon pesan WhatsApp yang dikirim Jubi pada Sabtu malam dan Minggu siang. (*)