Jayapura, Jubi – Ketua Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua atau THAGP, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, melanjutkan program perawatan medis seperti sebelum menjalani penahanan.
“Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan keluarga Lukas Enembe yang mengeluhkan kondisi kesehatan selama menjalani penahanan di rumah tahanan KPK,” kata Pattyona malaluo rilis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Minggu (11/6/2023).
Dalam rilisnya, Pattyona mengatakan surat rekomendasi itu telah didapat pihaknya pada Jumat (9/6/2023) yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing.
“Sebelum ditahan, Bapak Lukas Enembe dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesehatannya oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua. Selama dirawat, Bapak Lukas diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga, dan dokter pribadinya,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pengadilan dapat mengizinkan Lukas Enembe untuk berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau kota.
“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah. Dan tidak hanya itu, sekarang juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” tegasnya.
Sementara, Emanuel Herdiyanto, anggota THAGP, mengatakan Komnas HAM juga merekomendasikan agar Ketua KPK menjamin kepentingan pemenuhan HAM bagi tersangka sebagai keseimbangan prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.
Selain itu, rekomendasi Komnas HAM berisi memberikan akses pemenuhan hak atas kesehatan Lukas Enembe sesuai aturan perundang-undangan.
“Memberikan pelayanan kesehatan jika memang diperlukan, berdasarkan asesmen medis dari dokter yang kompeten, independen, termasuk terapi-terapi yang dibutuhkan untuk menguatkan kondisi fisik Saudara Lukas Enembe,” Herdiyanto.
Ia menambahkan tiga butir rekomendasi lainnya adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat.
Bila dibutuhkan berdasarkan kekhususan kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif itu dapat mempertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.
Butir terakhir, yakni menyampaikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi ini kepada Komnas HAM RI dalam kesempatan pertama. (*)