Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (28/7/2022) menunda sidang lanjutan perkara dugaan makar yang melibatkan tujuh terdakwa pengibar Bintang Kejora. Sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksinya di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yoseph Ernesto Matua (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka dituduh makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 dan berpawai membawa spanduk dengan motif Bintang Kejora.
Persidangan perkara itu dipimpin majelis hakim diketuai Rommel F Tampubolon SH bersama hakim anggota Thobias B SH dan Iriyanto T SH. Majelis hakim dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun. Akan tetapi, hingga pukul 12.00 WP, para saksi Jaksa Penuntut Umum tidak hadir.
Achmad Kobarubun menyatakan telah berusaha menghubungi para saksi, namun para saksi berhalangan hadir karena sibuk. Ia kemudian mengusulkan agar keterangan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan dalam persidangan.
Usulan itu ditolak Melvin Yobe bersama kawan-kawannya, dan ditolak pula oleh tim penasehat hukum mereka. Melvin Yobe dan kawan-kawannya menyatakan berkeberatan dan akan menolak keterangan saksi dalam BAP yang dibacakan.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Helmi SH menyatakan KUHAP sudah jelas mengatur bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Ia menyatakan pembacaan keterangan saksi dalam BAP akan merugikan ketujuh pengibar Bintang Kejora.
Ketua Majelis Hakim, Rommel F Tampubolon SH menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan saksi dalam persidangan. Saksi bisa tidak dihadirkan dalam persidangan jika ada alasan yang sangat mendasar, seperti sakit, berada di daerah yang sulit dijangkau atau dihubungi, menjalankan ibadah keagamaan, dan melaksanakan tugas negara.
Tampubolon kemudian menutup sidang, dan menyatakan sidang ditunda hingga Selasa (2/8/2022). Sidang pada Selasa akan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Abepura. (*)
Discussion about this post