Jayapura, Jubi – Rektor Universitas Cenderawasih atau Uncen, Jayapura, Papua, Dr. Oscar Oswald Wambrauw S.E., M,Sc.,Agr menyatakan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di universitas yang dipimpinnya itu, dan menjadi alasan demonstasi mahasiswa, Kamis (22/5/2025).
Oscar Wambrauw mengatakan, informasi yang beredar mengenai kenaikan UKT di Uncen tidak benar. Sebab UKT yang diberlakukan masih mengacu pada Surat Keputusan atau SK UKT Tahun 2023, yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi atau kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
“Tidak ada kenaikan UKT. Yang berubah hanya SK-nya karena secara aturan, SK memang diperbarui setiap tahun. Namun isi atau lampiran SK tersebut tetap merujuk pada SK UKT tahun 2023,” kata Wambrauw saat memberikan klarifikasi di Auditorium Uncen, Kamis (22/5/2025).
Rektor pun menyayangkan aksi demonstrasi mahasiswa Uncen yang berujung ricuh. Sebab menurutnya sebelumnya sudah ada komunikasi awal dengan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM untuk beraudiensi dengan pihak kampus.
“Padahal , kami sudah merencanakan audiensi dengan BEM hari ini (Kamis, 22 Mei 2025). Namun kami kaget karena justru terjadi aksi demonstrasi yang anarkis. Namun sudah seperti begini bagaimana mahasiswa bisa memahami penjelasan sebenarnya soal UKT,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan UKT di Uncen dibagi menjadi 10 kategori, dan tidak ditetapkan sembarangan. Semua mengacu pada regulasi dan pendapatan orang tua.
UKT terendah atau kategori 1 ditetapkan Rp500 ribu, dan berlaku bagi mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Misalnya, bagi mahasiswa yang orang tuanya sudah meninggal, UKT-nya hanya Rp500. Semua disesuaikan berdasarkan data dan berkas pendapatan orang tua yang disampaikan saat pendaftaran,” ucapnya.
Selain itu, besaran UKT bergantung pada program studi masing-masing mahasiswa. Misalnya mahasiswa program studi kedokteran masuk ke dalam kategori 7 dengan UKT tertinggi mencapai Rp18 juta. Nominal itu ditentukan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yang diajukan oleh program studi terkait.
“Kenapa Kedokteran tinggi, karena banyak kegiatan praktik dan kebutuhan pembelajaran lain, yang memerlukan biaya lebih besar. Ini sudah sesuai standar dan berlaku sejak 2023, tidak ada perubahan,” katanya.
Sementara itu, kategori UKT tertinggi, yakni kategori 10, hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Perlu diketahui, di Universitas Cenderawasih sejak 2023, itu tidak pernah ada kenaikan UKT sama sekali. Besaran UKT kami tetapkan mulai berlaku dari 2023, 2024, dan 2025. Kenapa dari 2023, karena disaat itu tepat 22 Mei Uncen berubah status dari Perguruan Tinggi Negeri dengan satuan Kerja (PTN-Satker), bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri dengan Badan Layanan Umum (PTN-BLU),” jelasnya.
Katanya, ketentuan dari PTN-BLU tidak boleh menaikan UKT, dan itu akan berlaku untuk mahasiswa baru dan mahasiswa lama. Tidak akan berubah sampai mahasiswa tersebut menyelesaikan kuliahnya di Uncen.
“kami tegaskan, terjadi pembohongan publik dari demonstrasi mahasiswa, yang menyatakan UKT di Uncen naik hingga Rp8 juta. Setiap mahasiswa memperoleh besaran UKT berdasarkan tingkat kemampuan orang tua punya penghasilan,” kaya Wambrauw.
Rektor Uncen juga menghimbau seluruh masyarakat tidak terprovokasi dengan narasi yang menyudutkan Uncen, berkaitan dengan kenaikan UKT. Demonstrasi mahasiswa yang disertai tindakan pengusiran dosen, mahasiswa dan pegawai di kampus, dianggap telah mengganggu aktivitas akademik.
Sebab, mahasiswa di setiap fakultas diminta keluar ruangan untuk ikut demonstrasi. Dosen dan pegawai pun dilarang beraktivitas dan semua harus keluar dari ruangan.
“Saya tegaskan, pelanggaran itu tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, karena telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan aktivitas di kampus,” kata Oscar Wambrauw.
Sementara itu, Wakil Rektor III Uncen Bidang Kemahasiswaan Dr. Septinus Saa, S.Sos.,M.Si mengatakan, penetapan UKT berdasarkan hasil analisis oleh masing-masing program studi di setiap fakultas kemudian disampaikan ke rektorat untuk ditetapkan dalam SK yang diusulkan ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
Katanya, tidak ada kewenangan rektor untuk menaikkan UKT bagi setiap mahasiswa yang masuk di Uncen. Sebab, penetapan UKT berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada di Universitas Cenderawasih.
“Perlu saya tegaskan, narasi yang tadi dibangun para mahasiswa bahwa kita sepihak menaikkan UKT dan manajemen universitas mempersulit mahasiswa, itu tidak benar. Jadi terjadi pembohongan publik terkait dengan kenaikan UKT di Uncen. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut,” kata Septinus Saa.
Berkaitan dengan situasi saat demonstasi mahasiswa menurut Saa, pihaknya akan menegakkan peraturan disiplin akademik, terutama dalam mengidentifikasi mahasiswa yang terlibat anarkistis saat demonstrasi.
“Sebenarnya kami sudah bicara [dengan Ketua BEM sebelum demonstrasi, untuk beraudiensi]. [Namuan] tidak pernah terlepas dari situ, mereka itu anak-anak kita. Kami ini orang tua mereka, dan kita selalu fasilitasi setiap kegiatan mereka. Setiap keinginan mereka,” ujarnya. (*)
























Discussion about this post