Merauke, Jubi – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kabupaten Asmat melimpahkan kasus pelanggaran Pemilu 2024 di TPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (8/3/2024) sore.
Tersangka tindak pidana Pemilu berinisial TH dan barang bukti diserahkan Sentra Gakkumdu Asmat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh dan didampingi Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Asmat, Petrus Paulus Sarkol.
Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh kepada Jubi di Merauke, menyatakan bahwa penyerahan tersangka HT dan barang bukti (tahap II) berupa kotak suara serta surat suara dilakukan setelah memenuhi unsur formil maupun materil sebagaimana petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Dengan lengkapnya berkas yang sesuai petunjuk dari kejaksaan, maka kewajiban kami Gakkumdu untuk memproses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat akan dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan,” kata Dicky Alhafizh.
Mengenai kronologis pelanggaran Pemilu tersebut, Dicky Alhafizh menjelaskan, pada Rabu 14 Februari 2024, tersangka HT yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 40, merobek 9 surat suara yang telah tercoblos.
Sembilan surat suara itu terdiri atas 1 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3 surat suara DPD RI, 1 DPR Prrovinsi Papua Selatan, 1 DPR RI, dan 3 lembar surat suara DPRD Kabupaten Asmat.
“Berdasarkan saksi dan tersangka HT dan saksi, pagi sebelum pencoblosan, dia berinisiatif membuka kotak suara tersebut. Saat dia membuka kotak suara tanpa dilengkapi saksi-saksi yang lain dan pengawas. Lalu tanpa sepengetahuan saksi yang ada, dia diam-diam mengambil secara acak 9 surat suara,” kata Dicky Alhafizh.
“Selanjutnya secara diam-diam pula, tersangka HT mencoblos 9 surat suara tersebut dengan menggunakan sebuah spidol, dan menyimpannya di sana. Lalu sekitar pukul 12.30 WIT (saat masih pencoblosan), terjadi keributan di TPS saat para saksi menanyakan jumlah surat suara yang ada di kotak suara,” sambungnya.
Dicky Alhafizh melanjutkan, saksi partai politik yang merasa curiga pun mengecek sisa surat suara dan menemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos dalam amplop coklat tapi belum dimasukkan ke dalam kotak suara.
Merasa panik, takut dan untuk menghindari kecurigaan para saksi parpol, tersangka HT pun merobek sembilan surat suara yang telah dia coblos sebelumnya.
“Tersangka mengakui malam sebelum pencoblosan dia ada minum minuman keras, dan pada hari pencoblosan dia masih dipengaruhi oleh miras. Sehingga aturan-aturan PKPU itu banyak yang dilanggar oleh tersangka yang merupakan Ketua KPPS 40,” ujar dia.
Perbuatan mantan Ketua KPPS 40 Distrik Agats itu dijerat Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
“Tersangka melakukan pengrusakan terhadap surat suara sah ataupun menghilangkan hak pilih seseorang untuk itu tersangka dijerat dengan hukum maksimal 4 tahun,” tutupnya. (*)
Discussion about this post