Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan tidak mengizinkan Stadion Katalpal di Jalan Garuda Mopah Lama, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke digunakan untuk kampanye rapat umum peserta atau kontestan Pemilu yang dijadwalkan 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Sebelumnya KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Kabupaten Merauke menetapkan lokasi kampanye rapat umum di sana adalah Lapangan Mandala, Monumen Kapsul Waktu dan Stadion Katalpal. Namun dalam rapat koordinasi persiapan kampanye yang digelar oleh KPU Merauke bersama peserta Pemilu pada Jumat 19 Januari 2024, disepakati bahwa stadion tersebut tidak digunakan.
Kesepakatan untuk tidak menggunakan Stadion Katalpal sebagai lokasi kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 khusus daerah pemilihan satu dan dua di Merauke, setelah mendengar penjelasan Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa biaya perawatan rumput Stadion Katalpal tersebut sangat mahal serta saat ini dalam perawatan.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun dalam rapat koordinasi persiapan kampanye tersebut menegaskan bahwa Stadion Katalpal resmi tidak bisa digunakan untuk kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024.
“Dengan demikian, lokasi kampanye rapat umum peserta Pemilu khusus daerah pemilihan satu dan dua di Kabupaten Merauke yang disepakati adalah Lapangan Mandala, Stadion Maro dan Kapsul Waktu,” kata Rosina Kebubun.
Kebubun menjelaskan bahwa biaya penggunaan Lapangan Mandala, Stadion Maro, dan Kapsul Waktu sebagai tempat kampanye rapat umum adalah tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu yang melakukan kampanye.
“Silakan masing-masing peserta Pemilu yang telah dijadwalkan untuk melakukan kampanye di lokasi tersebut melakukan koordinasi dengan penanggung jawab tempat,” tutupnya. (*)