Manokwari, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Manokwari, Papua Barat, memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang – PSU di tujuh (7) Tempat Pemungutan Suara – TPS yang tersebar di empat kelurahan yakni Kelurahan Amban, Kelurahan Sanggeng Kelurahan Wosi dan Kelurahan di Manokwari Timur Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
Tujuh TPS yang telah diputuskan untuk PSU di antaranya TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, TPS 5 dan 25 serta TPS 31 dan TPS 32 Kelurahan Sanggeng. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Manokwari Nomor 533 Tahun 2024.
Ketua KPU Manokwari Cristin Ruth Rumkabu membenarkan keputusan PSU di 7 TPS.
“Jadwal yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2024,” kata Rumkabu, Senin (19/2/2024).
PSU di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dapil 1 dan DPRD Kabupaten Dapil 2. TPS 18 Kelurahan Amban untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dapil 1 DPRD Kabupaten Dapil 2.
TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat dilakukan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPRD Provinsi Dapil ,1 dan DPRD Kabupaten Dapil 1. Begitu juga di TPS 5, TPS 25, TPS 31 dan TPS 32 Kelurahan Sanggeng.
Sebelumnya, Bawaslu Manokwari menemukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). Bawaslu menemukan warga pemilik hak suara di tolak memberikan suaranya di TPS, kemudian hal yang sama juga terjadi di TPS kelurahan Amban, di mana hak suara digunakan oleh orang lain yang tidak terdaftar dalam DPT. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!