Wamena, Jubi – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Distrik Wamena dan Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, disepakati akan digelar, Sabtu (24/2/2024). Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memfasilitasi rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten, pihak TNI maupun Polri, Senin (19/2/2024) di ruang rapat bupati.
Penjabat Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo mengatakan dalam rapat yang juga dihadiri kepala distrik dan lurah di mana TPS yang PSU itu, ditetapkan PSU akan digelar di 24 Februari 2024.
“Diperkirakan besok logistik sudah tiba, dan akan langsung dilakukan pengawalan oleh TNI dan Polri, baik dari bandara ke kantor KPU maupun distribusi ke setiap TPS,” kata Tumbo.
Selain itu di saat penyerahan logistik PSU, diharapkan juga ada suatu berita acara penyerahan ketika keluar dari kantor KPU ke setiap TPS, sesuai titik koordinat yang sudah ditentukan KPU Jayawijaya.
Menyoal hari pelaksanaan PSU bisa mengakomodir seluruh pemilih, Pj Bupati mengaku semua itu tergantung dari KPU dalam menyosialisasikannya, sehingga pemilih bisa menyalurkan suaranya.
“Apakah libur atau tidak, kami masih menunggu KPU karena PSU ini menjadi kewenangan mereka [KPU], jika memang dibutuhkan maka pemda akan mengeluarkan surat edaran,” katanya.
Ketua KPU Jayawijaya, Tinus Wuka menyampaikan bahwa dari hasil rapat terdapat 1 lagi TPS sesuai rekomendasi Bawaslu, dimana total ada 94 TPS yang akan PSU di dua distrik.
“Logistik diperkirakan tiba besok, untuk petugas di lapangan juga tidak ada pergantian. Dan penempatan TPS disesuaikan dengan titik koordinat yang telah ditetapkan,” kata Wuka.
Nanti KPU juga akan membuat baliho di setiap sudut kota atau tempat yang akan dilakukan PSU, baik mengenai data petugas KPPS maupun daftar pemilih dan lokasi TPS.
“Kami harapkan tidak ada lagi pemindahan TPS seperti sebelumnya banyak terjadi,” kata Tinus Wuka. (*)
Discussion about this post