Jayapura, Jubi – Dewan Pers Papua Nugini mengingatkan perihal transparansi, kebebasan bicara, dan kebebasan berekspresi di negara tersebut. Pernyataan mereka mengkritik rencana pemerintah setempat dalam membatasi penggunaan media sosial.
Ketua Dewan Pers Papua Nugini Neville Choi mengatakan kepolisian, tanpa sepengetahuan mereka menguji coba teknologi baru untuk menyensor informasi di media sosial. Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Otoritas Informasi dan Komunikasi Nasional pun bahkan tidak mengetahui uji coba itu.
“Pengujian teknologi baru mendorong batas yurisdiksi ke ruang pribadi warga. [Pemerintah] terlalu banyak memberi kewenangan kepada Menteri Kepolisian dalam urusan keamanan nasional,” kata Choi dikutip RNZ, Rabu (26/5/2025).
Menteri Kepolisian Papua Nugini Peter Tsiamalili mengumumkan mereka tengah menguji sebuah teknologi baru untuk menindak penyalahgunaan platform media sosial. Dia mengatakan teknologi tersebut untuk memerangi hoaks, bukan membatasi kekebebasan berbicara.
“Kami tidak bermaksud menekan kebebasan berbicara ataupun kebebasan berekspresi. Teknologi baru itu untuk mengatasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, eksploitasi anak, dan hasutan kekerasan di media sosial,” kata Tsiamalili.
Gubernur East Sepik dan anggota parlemen Allan Bird mengatakan polisi menggunakan undang undang antiterorisme baru untuk menutup facebook. “Itu adalah hukuman kejam yang dirancang untuk merampas kebebasan kita [warga negara],” kata Bird. (*)























Discussion about this post