Jayapura, Jubi – Pengadilan tertinggi di Perancis membatalkan keputusan pemenjaraan aktivis pro-kemerdekaan Kanak, Christian Tein.
Tein, yang merupakan kepala CCAT (Unit Koordinasi Aksi Lapangan) di Kaledonia Baru, telah dituduh oleh Perancis sebagai dalang kekerasan yang menyebar di Kaledonia Baru pada Mei. Demikian dikutip jubi.id dari rnz.co.nz, Kamis (24/10/2024).
Kerusuhan mematikan itu diperkirakan telah menyebabkan kerugian material senilai €2,2 miliar, mengakibatkan hancurnya hampir 800 bisnis dan hilangnya hampir 20.000 pekerjaan.
Dia dipindahkan ke daratan Perancis pada bulan Juni lalu bersama enam aktivis Kanak lainnya.
“Pada hari Selasa, 22 Oktober, Pengadilan Kasasi di Paris membatalkan putusan tanggal 5 Juli oleh investigasi Pengadilan Banding Noumea, yang telah mengkonfirmasi penahanannya di daratan Perancis,” demikian menurut laporan oleh Outre-mer la 1ère.
“Aktivis kemerdekaan Kanak, yang dipenjara di Mulhouse sejak Juni, akan segera kembali menghadap hakim yang akan memutuskan nasibnya,” kata laporan itu.
Bulan lalu, ia ditunjuk sebagai pemimpin FLNKS (Front Pembebasan Nasional Sosialis Kanak) oleh aliansi partai yang memperjuangkan kemerdekaan Kaledonia Baru.
Pengadilan Kasasi menolak banding Dimitri Tein Qenegei, Guillaume Vama dan Yewa Waetheane, yang tidak akan hadir di hadapan hakim lagi. (*)























Discussion about this post