Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H menjelaskan mengenai penerimaan dana desa untuk delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2024-2026. Penjelasan penerimaan dana desa itu diuraikan Gubernur Nawipa saat memimpin rapat koordinasi terpadu di Ilaga, ibu kota Kabupaten Puncak, Jumat siang (14/8/2026).
Gubernur Nawipa menguraikan data penerimaan dana desa itu, di hadapan ratusan kepala kampung yang diterjemahkan dalam bahasa Dani oleh Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley,S.Sos, M.Si dan bahasa Damal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak, Yakob Magai agar mudah dipahami oleh para kepala kampung.
Selain merincikan penerimaan dana desa di wilayah pemerintahanya pada tahun anggaran 2024-2026, Gubernur Nawipa juga menjelaskan mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang berdampak terhadap penurunan alokasi dana desa di seluruh wilayah Papua Tengah.
Bupati Paniai periode 2018-2023 itu, menjelaskan dana desa yang diterima delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah pada tahun anggaran 2024 adalah Rp1,268 triliun, pada tahun anggaran 2025 Rp1,089 triliun, dan tahun anggaran 2026 hanya Rp535,209 miliar.
Katanya, pada tahun-tahun sebelumnya pagu dana desa bersifat dinamis. Naik atau berkurang tergantung kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
“Pada tahun anggaran 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu, dibandingkan tahun anggaran 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” kata Gubernur Nawipa.
Penurunan drastis dana desa pada tahun anggaran 2026, terjadi setelah pemberlakuan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berkurangnya dana desa ini disebabkan oleh ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.
“Total Dana Desa yang diterima Papua Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan. Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk dana desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” ucapnya.
Gubernur Nawipa pun mengakui bahwa perubahan kebijakan ini memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Puncak yang berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.
Akan tetapi lanjutnya, sebagai aparatur pemerintah, harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus didengar dan disampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta.
“Mari kita belajar beradaptasi, namun tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Gubernur Nawipa pun mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung dan Forkopimda Kabupaten Puncak duduk bersama menyelesaikan masalah penyaluran dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memulihkan keamanan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak pascainsiden.
Dana desa yang diterima delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah pada tahun anggaran 2024, yaitu Kabupaten Nabire Rp74.106.788.000, Kabupaten Mimika Rp129.775.059.000, Kabupaten Puncak Jaya Rp278.631.703.000.
Kabupaten Puncak Rp192.241.003.000, Kabupaten Intan Jaya Rp95.547.855.000, Kabupaten Paniai Rp185.383.436.000, Kabupaten Deiyai Rp63.465.023.000, Kabupaten Dogiyai Rp85.921.588.000.
Pada tahun anggaran 2025, dana desa yang diterima delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire Rp 73.752.753.000 atau berkurang Rp354.035.000 dari tahun anggaran 2024, Kabupaten Mimika Rp130.178.674.000 bertambah Rp403.615.000, Kabupaten Puncak Jaya Rp275.517.473.000 berkurang Rp3.114.230.000.
Kabupaten Puncak Rp185.746.586.000 berkurang Rp6.494.417.000, Kabupaten Intan Jaya Rp97.661.785.000 bertambah Rp2.113.930.000, Kabupaten Paniai Rp178.618.284.000 berkurang Rp6.765.152.000, Kabupaten Deiyai Rp63.756.350.000 bertambah Rp291.327.000, Kabupaten Dogiyai Rp84.116.775.000 berkurang Rp1.804.813.000.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2026, dana desa yang diterima delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah berkurang signifikan, Kabupaten Nabire Rp31.122.820.000, Kabupaten Mimika Rp60.931.483.000, Kabupaten Puncak Jaya Rp148.271.152.000.
Kabupaten Puncak Rp103.161.395.000, Kabupaten Intan Jaya Rp52.104.902.000, Kabupaten Paniai Rp92.956.563.000, Kabupaten Deiyai Rp36.856.747.000, dan Kabupaten Dogiyai Rp38.691.660.000. (*)























Discussion about this post