Mangupura, Jubi – Seorang staf Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, Bali, berinisial NAD, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data pelanggan di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. NAD diduga bersekongkol dengan seorang pelanggan untuk mengakali sistem dan mengambil keuntungan pribadi.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gde Ancana, NAD bekerja sama dengan pelanggan berinisial IWM dalam memanipulasi data untuk pemasangan sambungan air baru pada tahun 2017. Aksi ini dilakukan bukan di lokasi sesuai peruntukan sambungan pelanggan resmi, melainkan di tempat lain yang tidak terdaftar.
“NAD secara tidak sah membantu proses pengajuan sambungan baru PDAM untuk IWM di lokasi yang berbeda dari alamat terdaftar. Sejak itu, sambungan ilegal ini tidak tercatat atau dilaporkan pada sistem PDAM,” kata Ancana dalam pernyataannya di Mangupura, Senin (15/10/2024) seperti dikutip Jubi dari ANTARA.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa NAD, yang bertugas mencatat penggunaan air pelanggan setiap bulan, memanipulasi data konsumsi air di meteran IWM. Dengan cara ini, IWM tidak dikenakan biaya pemakaian yang sebenarnya, dan justru membayar jauh lebih sedikit dari yang seharusnya. Bahkan, ada bulan di mana konsumsi air tercatat nol, padahal sambungan tersebut digunakan secara aktif.
Tindakan tersebut berlangsung sejak 2018, dan baru terungkap setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan air bersih di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa IWM memanfaatkan sambungan ilegal itu untuk menjual air secara komersial, merugikan PDAM dan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses air bersih.
“Akibat dari tindakan NAD, perusahaan PDAM Tirta Mangutama dirugikan secara finansial, sementara pelanggan lain harus menanggung dampak kelangkaan air bersih,” ungkap Ancana.
NAD kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan terancam hukuman pidana berat.
Sebelumnya, tersangka IWM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Badung pada 7 Oktober 2024. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dipicu oleh laporan masyarakat mengenai krisis air bersih di Pecatu. (*)




















Discussion about this post