Jakarta, Jubi – Pengembangan biodiesel dari minyak sawit mentah atau CPO berpotensi memicu deforestasi dan peningkatan emisi karbon di Indonesia. Penggunaan minyak nabati untuk energi tersebut mendorong perluasan perkebunan kelapa sawit sehingga dikhawatirkan makin memperburuk kondisi lingkungan.
Direktur Eksekutif Traction Energy Asia Tommy Ardian Pratama menyatakan produksi CPO untuk kebutuhan biodiesel dalam negeri meningkat sejak 2018. Namun, kebutuhan tersebut tidak mengurangi permintaan CPO untuk bahan pangan.
“Pemerintah menerapkan program mandatori biodiesel sejak 2018. Percepatannya dilakukan pada 2020 dengan menerapkan ketentuan B30 pada 2020, dan ditingkatkan lagi menjadi B35 sejak 2023. Ada peningkatan dari 30 menjadi 35 persen [CPO] pada campuran biodesel,” kata Tommy Ardian Pratama, saat peluncuran Laporan Kertas Kerja Pemodelan Dampak Penggunaan CPO di Indonesia: Antara Kebutuhan Pangan, dan Bahan Bakar, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Firmansyah menyatakan kebijakan bauran biodiesel dapat menyebabkan Indonesia kekurangan CPO di masa mendatang. Lahan untuk perkebunan kelapa sawit makin terbatas sehingga kelangkaan CPO untuk bahan pangan lebih cepat terjadi.
“Pertumbuhan lahan perkebunan sawit di Indonesia saat ini diasumsikan sebesar 1–1,74 persen [setahun]. Berdasarkan data historis, pembukaan lahannya melalui deforestasi, atau alih fungsi hutan,” kata Firmansyah.
CPO menjadi salah satu minyak nabati terbanyak dikonsumsi di dunia sehingga berperan penting dalam industri pangan. Data Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) memproyeksikan produksi CPO Indonesia mencapai 45,5 juta ton pada 2022–2023. Proyeksi tersebut menempatkan Indonesia sebagai penghasil terbesar CPO di dunia.
Namun, volume produksi CPO Indonesia sebenarnya jauh melebihi proyeksi USDA. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), produksi CPO nasional mencapai puncaknya pada 2019, yakni sebesar 47,18 juta ton.
Volume produksi tersebut memang menurun pada tahun-tahun berikutnya, tetapi masih berkisar 46 juta hingga 47 juta ton. Boikot perdagangan dari Uni Eropa ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap laju produksi CPO Indonesia. Pada 2022 saja, misalnya volume produksinya masih bisa mencapai 46,73 juta ton.
Akan tetapi, nilai ekspor CPO Indonesia menurun dari 17,9 miliar dolar pada 2018 menjadi 15,54 miliar dolar pada 2019. Penurunan itu seiring anjloknya harga CPO dunia.
Pada 2022, volume ekspor CPO Indonesia menunjukkan tren positif, yakni mencapai 26,22 juta ton dengan nilai tanggungan biaya pengiriman senilai 15,97 miliar dolar. Itu menandakan terjadi kenaikan harga dan permintaan CPO di pasar dunia.

Cegah pelanggaran investasi
Industri perkelapasawitan Indonesia sering dibayang-bayangi ancaman perusakan lingkungan dan praktik culas lain. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Lembaga Ombudsman membahas pencegahan malaadministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia, Rabu lalu.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Malaadministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit menjadi pembahasan sentral mereka pada pertemuan awal tersebut. Dia sangat mendukung upaya Ombudsman dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional.
“Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Itu sebagaimana tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023,” kata Siti.
Pimpinan Ombudsman I Yeka Hendra Fatika mengatakan pertemuan tersebut untuk mengomunikasikan, dan mengoordinasikan proses permintaan keterangan, data, serta pemeriksaan lapangan. Menurutnya, mereka hanya fokus pada pencegahan, bukan penindakan.
“Fokusnya masih pada pencegahan, bukan menguji, ataupun memutuskan ada-tidaknya malaadministrasi. Konteks pencegahan ialah untuk menguji ada-tidaknya potensi malaadministrasi dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik [perizinan kelapa sawit],” kata Fatika, yang mengampu pengawasan terhadap pelayanan publik bidang perekonomian.
Dia melanjutkan pencegahan potensi malaadminstrasi juga membutuhkan kajian sistemik. Karena itu, mereka pun melibatkan berbagai pemangku kepentingan lain dalam pengkajian.
“Kajian sistemik khusus pada aspek lahan bertujuan mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Kami juga melibatkan Pengelola Dana Perkebunan Sawit, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kajian sistemik ini,” kata Fatika. (*)





















Discussion about this post