Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan diskon atau potongan pokok pajak kendaraan bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak setiap tahun, sebelum jatuh tempo dan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran.
Kepala Kantor Unit Penerimaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPPD/Samsat Jayapura, Dian Anggraini mengatakan wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan mendapatkan mendapat pemotongan pokok pajak sebesar 15 persen.
Sementara itu, wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya mendapat keringanan berupa diskon pokok pajak 10 persen dan bebas denda pajak.
Pemprov Papua juga memberikan diskon pokok pajak 30 persen untuk mutasi kendaraan masuk antar provinsi, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lewat.
“Pemerintah Provinsi Papua memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Mereka yang tiap tahun selalu datang sebelum jatuh tempo itu diberikan diskon 15 persen,” kata Dian Anggraini kepada Jubi di Kantor UPPD/Samsat Jayapura, di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, program diskon 15 persen tersebut baru diadakan pada tahun ini, dan berlangsung hingga Desember 2026. Ini sebagai bentuk tindaklajut aspirasi warga yang selama ini menilai hanya ada keringanan atau pembebasan denda pajak bagi yang jatuh tempo (menunggak), sedangkan wajib pajak yang patuh tidak ada apresiasi.
“Jadi khusus yang taat ini juga berlakunya sampai Desember. Misalnya, wajib pajak yang jatuh tempo pada Januari 2027 kemudian membayar pajaknya pada Desember 2026, maka wajib pajak tersebut berhak menerima potongan 15 persen. Tiga bulan sebelum jatuh tempo, wajib pajak sudah bisa membayar pajak kendaraannya,” ucapnya.
Katanya, wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo, masa berlakunya tidak bakal bergeser. Tetap mengikuti waktu sesuai yang tertera pada sudut kiri notice pajak itu.
“Ini merupakan tahap kedua setelah periode pertama pada April, Mei, Juni. Program dari pemerintah daerah. Tahap kedua ini hanya sebulan lebih, mulai 10 Agustus 2026 hingga 30 September 2026. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Selain itu kata Dian, pada 12 Agustus 2026 hingga 15 Agustus 2026, Samsat Jayapura juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan Jayapura Fair di Lapangan PTC Karang. Jadi, dan warga bisa membayar pajak di sana.
Salah satu Warga Abepura, Annurrafiq mengaku sebagai wajib pajak yang tiap tahun selalu membayar pajak kendaraan, ia terbantu dengan adanya program apresiasi diskon 15 bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya dan perpanjangan STNK (plat nomor polisi).
“Terbantu, lumayan potongannya, Saya bayar pajak mobil dan motor, biasanya Rp8 jutaan, tadi saya bayar Rp6,9 jutaan,” kata Annurrafiq. (*)























Discussion about this post