Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ketiga kalinya secara berturut-turut sejak 2023.
Opini WTP diserahkan Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua di Kota Jayapura, Kamis (25/6/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski masih ditemukan sejumlah catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi, BPK menilai temuan tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.
BPK juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua yang mampu mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut.
Sementara Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan hasil pemeriksaan tersebut merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Fakhiri.
Ia menegaskan, Pemprov Papua berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja,” katanya. (*)























Discussion about this post